DaerahHeadlineMalangNasional

Masa Jabatan Kepala Daerah Di Pangkas UU, Otto Hasibuan : Ada Potensi Pelanggaran Konstitusi

Malang,mitratoday.com – Ketua DPN PERADI Prof.Otto Hasibuan menilai masa jabatan Kepala Daerah tidak sampai lima tahun akibat adanya UU baru menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran hak konstitusional.

Menurutnya, Kepala Daerah yang dipilih olah rakyat memiliki masa jabatan hingga 5 tahun, sementara dalam amanah UUD diterangkan bahwa negara wajib memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara.

“Nah di sisi lain Pemerintah Pusat mengeluarkan UU baru yang menyebutkan jika masa jabatan Kepala Daerah ini berakhir gak sampai 5 tahun karena Pilkada serentak 2024, menurut kami ada potensi pelanggaran hak konstitusi,” kata Otto Hasibuan, Senin (10/10/2022).

Meski demikian lanjut Ketua DPN PERADI ini mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika tidak mendapat mandat resmi dari Kepala Daerah untuk mengkaji lebih jauh soal masa jabatan yang dipangkas UU tersebut.

Ya kita siap jika memang para Kepala Daerah ini memberi kepercayaan resmi, kita akan kaji ajukan legal opinion aturan ini ke MK ya, apakah aturan UU baru pengurangan jabatan Kepala Daerah ini bertentangan, tentunya kita siap,” pungkas Otto Hasibuan.

Bupati Malang Sanusi sendiri beberapa waktu lalu sempat mengeluhkan masa jabatannya tidak sampai 5 tahun sama seperti yang dialami Kepala Daerah lainnya akibat kebijakan Pilkada serentak 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Dirinya sendiri dilantik tahun 2021 dan berakhir hingga 2026 mendatang.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button