Bengkulu UtaraDaerah

Masalah “Pinjaman”600 Juta,Aparatur Penegak Hukum Diharapkan Bertindak Cepat

Mitratoday.comIndikasi perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan bendungan Desa Sengkuang tahun anggaran 2017 lalu semakin menguat.

Pasalnya, kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya, melalui siaran pers menuntut agar pemerintah Bengkulu Utara, mengembalikan pinjaman oknum pejabat teras pemerintah Bengkulu Utara uang senilai Rp.600 juta pada kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman, SE menegaskan, jika memang informasi tersebut benar, berarti indikasi perbuatan melawan hukumnya makin menguat.

“Jika informasi tersebut memang benar, bukan sentimen satu pihak, dan Memang ada, oknum pejabat teras pemerintah  Bengkulu Utara yang meminjam uang tunai Rp.600 juta kepada kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang yang bernilai  Rp 4.9 Miliar tersebut, seperti yang dikabarkan. Apalagi jika  pinjaman tersebut hanyalah modus dingin” komitmen fee” Berarti boleh  kita menduga, bahwa proses lelang proyek tersebut terkondisi dan terarah atau hanya formalitas. Bila memang demikian berarti ada indikasi perbuatan melawan hukum  seperti indikasi tindak pidana gratifikasi atau suap menyuap.” Papar politisi Perindo ini, pada hari Rabu (11/12/2019).

Menurutnya ada beberapa hal janggal dalam proses pelaksanaan proyek mangkarak tersebut.

“Meskipun uang tersebut dikatakan pinjaman tapi hal tersebut tetap janggal, mengingat pihak peminjam itu  adalah oknum pejabat teras atau  pemerintah daerah Bengkulu Utara dan lagi pula setahu saya PT. Fermada Tri Karya itu adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang dan  jasa kontruksi, Bukan koperasi simpan pinjam. Janggalnya lagi,jika tidak ada masalah, mengapa ada upaya yang terlihat untuk menutupi sesuatu,dengan bupati menemui langsung pihak kontraktor sembari menawarkan uang 500 juta di grand aston hotel,kota Medan beberapa waktu lalu, yang terpenting sekarang  adalah kemana saja aliran uang Rp 600 juta itu?,” tegas pria yang juga ketua DPD KNPI Provinsi ini.

Terakhir, Pria yang pernah menjadi delegasi Indonesia dalam OIC Youth Forum di Turki tahun 2016 ini, meminta Aparatur Penegak Hukum,baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian maupun Kejaksaan yang nota bene nya memiliki kewenangan lebih dalam membrantas Korupsi Kolusi &  Nepotisme untuk segera bertindak  menindaklanjuti persoalan ini.

“Yang kita ketahui Selama inikan memang begitu, uang suap selalu disamarkan dengan berbagai modus, mulai dari titipan, pinjaman, sumbangan dan lain-lain, Tapi jika berdasarkan pada undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, antara pemberi maupun penerima suap dua-duanya bisa dipidana. Tapi biarlah itukan kewenangan penegak hukum dan memang suatu keharusan bagi aparatur penegak hukum menindaklanjuti polemik yang bikin imej Bengkulu Utara menjadi buruk akhir-akhir ini,”tutup pria yang akrab disapa ebi ini.

Terpisah, Salah satu lawyer kondang Bengkulu utara Eka Septo, SH.MH, ketika diminta  pandangan dalam sisi hukumnya, Menyakini bahwa pengakuan kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya tersebut dapat berimplikasi pada pidana.

“Terkait dengan  pengakuan kuasa hukum penggugat, saya menilai bahwa itu sangat dapat berimplikasi pada tindak  pidana, terkusus  dugaan tindak pidana korupsi. Sebab kesaksian dan fakta yang bisa menjadi petunjuk, sudah terang benderang terpampang di muka publik.Apa lagi dugaan perbuatan yang dinilai  KKN itu sudah terjadi dan selesai serta sudah dinikmati. Artinya unsur yang sudah menguntungkan diri sendiri atau orang lain diyakini dapat  terpenuhi dengan mudah,sekalipun pengungkapan itu butuh penguatan dan bukti-bukti pendukung lainnya. Namun,titik masuk dalam azaz praduga sudah bisa dimulai oleh penegak hukum yang diberi kewenangan lebih. Kemudian dalam peristiwa hukum antara oknum pihak Pemerintah Bengkulu utara dan pihak PT. Fermada Tri Karya yang telah terjadi,seperti pertemuan penguasa dengan pihak kontraktor,itu jelas peristiwa hukum yang dapat menguatkan pembuktian adanya dugaan pemaksaan pemberian fee kepada penguasa (gratifikasi), Sekalipun dengan modus pinjaman atau apalah namanya. Jika itu benar-benar ada namun  itu sangat sulit untuk menghapuskan perbuatan pidananya. Sebab sepanjang saya menggeluti dunia hukum,belum ada ketentuan yang  mengatur membolehkan penguasa, pemerintah/pejabat negara yang sedang berkepentingan dengan kekuasaan jabatannya,boleh meminjam uang dengan kontraktor yang juga sedang berkepentingan erat dengan pengusaan dan jabatanya,”kata lawyer berdarah Pekal ini.

Lebih jauh, Pria yang juga selaku Ketua Pengawas LBH Pejuang Keadilan ini, mengapresiasi langkah kuasa hukum kontraktor pelaksana yang telah membuka tabir permainan oknum pejabat nakal tersebut.

“Kita berharap aparatur penegak hukum Untuk sesegera mungkin lakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif atas dugaan pemaksaan pemberian komitmen fee tersebut, Untuk hal itu saya pikir tidak ada lagi alasan aparatur penegak hukum untuk tidak meneruskan Ke tahap pengembangan. Sebab, persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan meresahkan publik sehingga  butuh kepastian hukum, yang jelas dengan melihat fakta yang ada, dugaan saya ada unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam  rangkaian proses pembangunan bendungan sengkuang sejak dari proses lelang,”ujar alumnus Pasca sarjana Hukum Unihaz ini.

Sekedar untuk diketahui,Meskipun proses perdata berjalan,namun proses pidana juga bisa berjalan berbarengan dengan cepat.karena pada dasarnya perkara perdata itu lebih kepada hubungan orang perorangan, sedangkan pidana itu hubungan orang dengan negara. Apa lagi negara sampai dirugikan. Jika sampai negara dirugikan maka seluruh rakyat indonesia juga dirugikan. Artinya sulit untuk beralasan, jika ada pihak yang befikir harus usai dulu perkara perdata baru pidana bisa di proses.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button