HeadlineHukumJakartaJawa baratKalimantan SelatanNasional

Masuk DPO, Pelaku Korupsi Asal Kalsel Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

Jakarta,mitratoday.com – Pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Kalimantan selatan akhirnya berhasil di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung pada Senin 20 Maret 2023.

Kasus tindak pidana ini terjadi pada tahun 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.000.000.000, terduga pelaku RN ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Kalimantan Selatan, dan diamankan di Kampung Pasar Sore Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

Kejaksaan Agung melalui rilistnya menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, RN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, pelaku RN dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Pelaku RN juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terpidana RN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif. Sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button