Masyarakat Demo Kejakasaan Negeri Aceh Tamiang Minta Bubarkan PT. Desa Jaya, Tangkap Tengku Rusli

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Sempat molor 2 jam dari jadwal surat ijin yang di keluarkan Polres Aceh Tamiang, masyarakat yang mengatasnamakan Warga Kecamatan Kejuruan Muda dan Bandar Pusaka melakukan aksi demo (damai) di pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu, (27/08/2025) siang pukul 11.05 WIB.
Aksi Demo yang dikoordinir oleh Syahril bersama puluhan warga menyampaikan tuntutannya dengan Mambawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “Bubarkan PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti”. Tangkap Tengku Rusli.
Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera menjalankan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang.
Kita meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang,” kata Syahril.
Menanggapi aksi dan tuntutan masyarakat, pihak Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi,S.H, M.H melalui Kasi Intel Fahmi Jalil, S.H, M.H menegaskan bahwa pihak kejaksaan konsisten menjalankan amar putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang.
“Kita sudah sampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan mereka sudah kita koordinasikan dengan Bupati Aceh Tamiang pada Tanggal 12 Agustus 2025 lalu dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRK dan sudah kita layangkan surat, sebut Fahmi di hadapan sejumlah awak Media.
Dalam hal itu, Bupati Aceh Tamiang akan mempelajari dan segera akan menindaklanjuti lahan tersebut”, jelasnya.
Saat ditanya mengenai kesan lambannya eksekusi, Fahmi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Memang putusan kasasi telah keluar pada Desember 2024, namun masih ada tahapan administrasi dan proses hukum lain yang harus dipenuhi. Tidak benar jika disebut ada pembiaran. Setelah semua prosedur dilalui, kini Kejaksaan siap melaksanakan eksekusi,” tambahnya.
PERNYATAAN DAN TUNTUTAN :
1. Kami Meminta Agar PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti tidak beroperasi sebagaimana semestinya.
2. Meminta untuk di lakukan Audit Investigasi sera ditindaklanjuti dengan Audit Penentuan Kerugian Negara (PKN) terkait pengelolaan barang bukti Lahan Sawit PT. Desa Jaya Alur jambu dan PT. Desa Jaya alur Meranti sejak dikeluarkan Penetapan Izin sita Oleh Pengadilan Negeri kuala Simpang serta Sejak dinyatakan oleh Kejaksa, bahwa lahan tersebut telah di sita oleh Penyidik.
3. Membubarkan PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa jaya Alur Meranti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
4. Menindak tegas para direksi PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa jaya Alur Meranti yang melakukan pengelolaan barang sitaan kejaksaan dimana para direksi adalah keluarga dari Terdakwa/Terpidana sehingga ada unsur niat jahat untuk memperkaya diri sampai lahan tersebut direbut oleh Negara dan Bila Perlu di lakukan Penyidikan Terhadap Direksi PT tersebut.
5. Serta kami menuntut CSR atas nama PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti. Di hitung sejak PT tersebut berdiri hingga saat ini, dimana di duga PT tersebut tidak pernah mengeluarkan dana CSR kepada dua Kecamatan tersebut.
Pernyataan Sikap Masyarakat juga meminta,
1. Kami meminta, membuat surat petisi dari Kajari, Bupati Dan Ketua DPRK Atam untuk sikap ini.
2. Berkaitan Poin – poin di atas Kami Akan terus Turun Ke Jalan, perihal Sebelum Tuntutan Kami di Kabulkan serta kami akan Tetap dengan Tuntutan kami apapun resikonya.
3. Kami menghormati Penegakan Hukum yang di Lakukan Bapak Kejari Kuala Simpang dan kami mengapresiasi keberanian Bapak Kajari Untuk melakukan Eksekusi terhadap dua orang Terpidana Korupsi yakni T. Yusni dan Mursil, Kinerja Kejaksaan Agung sangat Baik dalam Penegakan Hukum juga Semangat Kejaksaan Agung itu luntur dengan Oknum-Oknum Kejaksaan yang nakal di daerah.
4. Dan Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi tanpa dipertimbangkan, dan keputusan tidak dikeluarkan, kami akan meminta perlindungan sekaligus melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia (Cq. Kantor Sekeretariat Presiden), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Aceh, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPR Aceh, Kapolres Aceh Taming, dan Dandim 017 Aceh Tamiang dan meminta Pandangan Hukum dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengeluarkan surat perintah penyitaan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023. Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023. Dalam perkara tindak pidana korupsi.
Namun, faktanya pengelolaan lahan tersebut masih sajak dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu. Padahal, Pihak Kejaksaan kabar nya menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke PTPN.
”PT. Desa Jaya Alur Jambu sudah tidak ada hak lagi untuk melakukan aktivitas, karena lahan ini sudah disita untuk mengembalikan uang negara, tapi sampai sekarang lahan ini masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu. Patut diduga juga tidak pernah ada pengembalian kerugian negara. Dasar itu kami Warga merasa mereka pencuri yang dilindungi. Kemana jadinya uang hasil penjualan itu mengalir,” ujar Warga, Rabu (06/08/2025) yang lalu.
Lanjut Warga, lahan tersebut juga telah dipasang plank Kejaksaan tapi masih juga dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu.
(Siti Hawa)