Daerahriau

Masyarakat Sri Pulau Berharap Ke Pemko Dumai Agar Akses Jalan Dibuat

Penulis : E.Manalu

Dumai,Mitratoday.com-Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah kurang lebih 75 Tahun merdeka, dan sudah mempunyai undang undang dasar negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, untuk mewujudkan cita cita kemerdekaan itu Negara wajib membangun, mengayomi, memilihara, menjamin keamanan, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan paling utama sarana jalan kesetiap permukiman masyarakat.

Sesuai dengan Undang Undaang Dasar No 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: bumi dan air dan kekanyaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat nya.

Pemerintah negara demokrasi adalah, pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berdaulat, dan berhak memilih pemimpin nya. Yang pada intinya kedaulatan ditangan rakyat, oleh karena itu peraturan dan aturan yang dibuat oleh eksecutif dan legislatif filosofiny adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat menuju masyarakat adil dan makmur yang lazim disebut masyarakat madani.

Seperti kita ketahui, bahwa Kota Dumai sudah 21 tahun menyandang status kota (Kota Dumai), namun masih ada di Kota Dumai salah satu kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur yaitu perkampungan Sri Pulau RT 12 masih tidak tersentuh pembangunan seperti akses jalan, dan seakan kampung tersebut luput dari perhatian para pemangku jawatan pemko Dumai.

Dari hasil pantauan awak media ini yang langsung turun kelapangan Jumat (19/06/2020), bahwa kampung tersebut belum mempunyai akses jalan umum bagi warga masyarakat setempat yang ingin keluar masuk bebas seperti warga lainya di Kota Dumai.

Dan masyarakat Sri Pulau tersebut ingin berpergian keluar dari kampung itu, harus menumpang jalan kebun milik pribadi orang, padahal warga masyarakat di perkampungan Sri Pulau itu manyoritas petani, jadi untuk menggankut hasil pertanian mereka menjadi terkendala.

Ketua RT Kampung Sri Pulau Budiyono, pada media ini menceritakan, bahwa mereka serta warganya yang berdomisili di RT 12 tersebut, mulai tahun 1986 sudah menempati kampung itu, dan warga yang tinggal sekitar 95 KK, namun sampai hari ini kami belum mempunyai akses jalan umum.

“Padahal kami mulai tahun 1986 kampung ini sudah ada dan sekarang kami warga masyarakat disini sudah ada kurang lebih sekitar 95 KK, dan sudah ada sekolah disini yaitu SD Negeri 028 dan juga peternakan dari Dinas Kota Dumai, namun bila kami ingin menjual hasil kami disini harus lewat numpang dari kebun warga, sebab jalan akses umum belum ada,” ujar Budiyono.

Ditanya apa kendala sampai hari ini akses jalan tidak ada, sementara pemko Dumai membangun sekolah Negeri dan peternakan disini? Ketua RT 12 ini menjelaskan bahwa yang menjadi kendala adalah, karena adanya klaim dari pihak BKSDA ( Balai Konserfasi Sumber Daya Alam) menyebut bahwa lahan menuju kampug Sri Pulau tersebut adalah lahan konservasi, dan tidak boleh diturunkan alat berat biarpun untuk akses jalan.

Namun dicermati dan perlu dipahami bahwa arti konservasi, (melestarikan, melindungi, mengawetkan sumber daya alam) dan mana yang lebih penting Konservasi atau melindungi rakyat. Aturan dan peraturan jangan jadi menginjak injak hak azasi manusia, karena tanpa rakyat tidak ada negara dan Pemerintahan atau undang undang.

“Kami meminta dan memohon agat DPRD dan Pemko Dumai dapat memperhatikan dan mewujudkan aspirasi warga RT 12 ini agar jalan umum diadakan, karena kami juga bagian dari rakyat indonesia,”Ujarnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button