DaerahNTT

Masyarakat Wajib Melaporkan dan Memberikan Informasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kupang,mitratoday.com -Terkait penulisan dan informasi publik baik di media pemberitaan ataupun media sosial, di mana memuat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya sebelum penulis informasi tersebut diperiksa, sudah seharusnya pihak penegak hukum mendahulukan informasi tersebut sebagai langkah awal, apakah benar yang di tulis tersebut mengandung kebenaran dalam dugaan melakukan sebuah tindak pidana korupsi yang pada dasarnya diduga dapat merugikan keuangan negara.

Advokat dan juga Pendiri dan Pembina serta Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Herry F. F. Battileo, S.H, M.H, memberikan penjelasan terkait contoh kasus di atas. Hal ini disampaikan sebagai wujud menegakan suatu keadilan dan kebenaran yang sebenarnya dalam suatu dugaan adanya indikasi korupsi yang ditulis oleh seseorang.

Menurutnya, bila mana memang benar dalam penyelidikan tidak terdapat dugaan tersebut baru penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan atas pelaporan terduga pelaku pemfitnahan. Sebagai penegak hukum menjadi skala prioritas bila mana ada informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, haruslah menjadi skala prioritas untuk diselidiki.

“Coba kita lihat Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya, jika ada pemberi informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penegak hukum harus segera meneliti dan memeriksa adanya dugaan korupsi yang mungkin bisa merugikan keuangan negara,”jelas Herry.

Ia menambahkan, implementasi pasal 41 dalam undang – undang tindak pidana korupsi, yakni peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi.

“Jika pasal ini berjalan baik maka fungsi masyarakat berjalan dengan baik, dan ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dilibatkan dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan untuk kesejahteraan masyarakat serta mencegah tindak pidana korupsi itu terjadi,”tegasnya.(Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button