DaerahHeadlineJawa Tengah

May Day 2025 di Kota Tegal, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan untuk Pekerja

Kota Tegal,mitratoday.com – Peringatan Hari Buruh Internasional May Day 2025 di Kota Tegal, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan kepada 5 orang ahli waris yaitu dari berbagai program kecelakaan kerja dan kematian.

“Ini sebagai wujud nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam berkolaborasi dan riil dalam bentuk santunan kepada peserta yang meninggal maupun yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Ade R Adityawarman selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal saat ditemui media disela-sela peringatan Hari Buruh Internasional May Day 2025 di GOR Tegal Selatan, Kamis 1 Mei 2025 pagi.

“Hari ini, 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Internasional dengan tema May Day is Collaboration Day. Kita semua di seluruh Indonesia ikut merayakannya. Tema ini mengandung makna kolaborasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Kami sebagai perwakilan pemerintah berperan sebagai pelindung tenaga kerja, khususnya terkait keselamatan kerja dan perlindungan atas risiko kecelakaan maupun risiko sosial lainnya,” ujar Ade R. Adityawarman.

Ade R. Adityawarman menyampaikan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam kolaborasi ini nyata dan konkret.
“Hari ini kami telah menyerahkan santunan langsung kepada penerima manfaat. Santunan kematian diberikan kepada ahli waris, sedangkan santunan kecelakaan kerja diserahkan langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang merupakan mandat dari pemerintah pusat. Artinya, terdapat angka-angka yang ditetapkan sebagai sasaran cakupan kepesertaan agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi.
“Saat ini cakupan memang belum mencapai 100%, tetapi harapan kami secara bertahap dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun pekerja migran,” jelasnya.

Ade R. Adityawarman juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera bergabung dalam program ini.
“Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, serta risiko sosial lainnya sangat penting, dan perlindungan ini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh peserta,” tutupnya.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button