DaerahHeadlineHukumJember

Mediasi Gagal, Gugatan Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Lanjut ke Meja Hijau

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.com-Gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin berlanjut ke Meja Hijau seiring dengan gagal nya mediasi pada hari Selasa (16 /11/ 2021).

Majelis Mediator, Naibarho, SH.MH memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut. Sidang selanjutnya menunggu jadwal.

Ihya Ulumidin selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan.

“Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci, termasuk dasar hukumnya juga. Jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap berikutnya.” Tegasnya.

Legal Bank Bukopin, Zaky saat di wawancara mengatakan bahwa untuk hasil mediasi gagal dan di lanjut ke persidangan,”Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi. Pihak penggugat tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat.” Jelasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button