AdvertorialBengkuluDaerahHeadline

Mediasi Tabat Lebong-Bengkulu Utara Hasilkan 3 Kesepakatan

Bengkulu, mitratoday.com – Upaya penyelesaian polemik tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, dilaksanakan mediasi (Review Eksekutif Pemprov Bengkulu Atas Nama Mendagri). Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (04/12).

Dari mediasi yang dilakukan hampir 2 jam ini, ditetapkan 3 kesepakatan. Pertama, beberapa desa yang telah definitif yang selama ini berada dalam wilayah Lebong, dipastikan akan tetap berada dalam wilayah tersebut.

Kedua, terkait perizinan usaha yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten, baik Bengkulu utara maupun Lebong, pasca penentuan titik koordinat ulang harus tetap berada di wilayah perizinan pertama.

Sementara kesepakatan yang ke-3, terhadap 5 desa yang berada di Kecamatan Padang Bano yang stausnya masih menggantung, lantaran belum teregister di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan dibentuk tim khusus untuk dilakukan penelusuran oleh Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong.

“Memang pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, saya kira ini hal yang wajar. Saya kira posisi saya sebagai Pemerintahan Provinsi harus jadi penengah dan saya minta 3 kesepakatan ini dijalankan agar polemik di tengah masyarakat bisa diredam”, terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai memimpin jalannya mediasi.

Dikatakan Bupati Lebong Rosjonsyah, secara administrasi Pemkab dan masyarakat Lebong menyetujui 3 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini. Hanya saja, dirinya meminta kepada Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara untuk memperhatikan nasib masyarakat 5 Desa di Padang Bano yang saat ini wilayah mereka belum teregister di Kemendagri.

Selain itu pasca penentuan ulang titik koordinat tabat nantinya, dirinya berharap wilayah administrasi Lebong tidak dikurangi.

“Pada dasarnya kita setuju atas kesepakatan yang telah ditetapkan. Selain itu, polemik ini saya harap tidak menimbulkan perpecahan diantara masyarakat Lebong khususnya Padang Bano dengan masyarakat Bengkulu utara, karena kita ini bersaudara”, ungkap Bupati Lebong Rosjonsyah.

Hal senada juga disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mi’an, usai mengikuti jalannya mediasi. Menurutnya, dari awal munculnya polemik ini, tidak ada niat dari Pemkab Bengkulu Utara untuk mencaplok Padang Bano.

“Saya setuju dengan kesepakatan yang ditetapkan. Terkait pembangunan gapura perbatasan wiilayah akan tetap kami lanjutkan, namun sebelumnya tetap akan dilakukan pembicaraan terhadap Pemkab Lebong seperti apa jalan terbaiknya”, sebut Bupati Bengkulu Mi’an.(ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button