DaerahJambi

Menanggapi surat dari pemprov Jambi, Ketua LKPMI Angkat Bicara

Jambi, mitratoday.com – Setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Kota Jambi nomor 500/2345/SETDA.PKS.3.3/VIII/2018 tentang jawaban tertulis dari Pemprov Jambi mengenai tuntutan dari perwakilan pedagang, Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) angkat bicara.

Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi menyatakan bahwa ;

1) kepastian pindahnya pedagang pasar Angso duo lama ke pasar Angso duo baru akan ditentukan setelah rapat koordinasi Pemda provinsi Jambi dengan Pemda kota Jambi bersama pengembang (PT.ERAGUNA BUMI NUSA), direncanakan pada awal bulan September.

2) subsidi biaya tempat para pedagang Angso duo lama untuk menempati pasar Angso duo baru besarnya masih dalam pembahasan.

3) pedagang pasar Angso duo lama akan diprioritaskan untuk menempati pasar Angso duo baru dan sesuai kemampuan pedagang pasar Angso duo lama untuk membayar tempat di pasar Angso duo baru.

Menanggapi isi surat tersebut ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedi Yansi menegaskan agar Pemrov Jambi dan semua instansi terkait untuk segera merealisasikan apa yang ada di dalam surat tersebut.

“Kita akan terus mendesak pemerintah dan semua instansi terkait agar semua isi yang tertulis dalam surat tersebut segera bisa terealisasi, dan kita akan menunggu apa hasil rapat koordinasi dari Pemda provinsi dan Pemda kota bersama pihak pengembang dan apa bila hasil dari rapat tersebut tidak pro kepada masyarakat dan hanya janji janji yang sama saja selama ini, kita akan meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PKS antara Pemprov dan PT. EBN, karena dianggap cacat hukum,” tegas Dedi Yansi.

Kalau hal ini bisa dibuktikan, tambah Dedi Yansi, dengan isi-isi pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan PT. EBN, salah satu poin dalam PKS tersebut masa waktu pengerjaan yang terlambat hingga bertahun-tahun tidak sesuai dengan isi perjanjian dan tidak hanya itu masih banyak lagi pasal pasal dalam perjanjian tersebut.

“Kami anggap tidak pro kepada masyarakat khususnya para pedagang. Harapan kami agar pemerintah provinsi dan seluruh instansi terkait untuk segera merealisasikan semua apa yang tertulis dalam surat ini agar tidak ada lagi gejolak yang terjadi di tengah masyarakat khususnya para pedagang.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button