DaerahHeadlineriau

Mengungkap Dugaan ‘Mafia Tanah’ di Kavlingan Cendana Proyek Perkampungan Gunggung Kampar

Kampar, mitratoday.com-Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perbuatan merugikan warga yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab atas kepemilikan sebidang tanah di kavlingan Cendana yang berlokasi di sungai Sibam, desa Karya Indah, Kabupaten Kampar. Media online Mitratoday.com beberapa waktu lalu membentuk tim investigasi guna mengungkap apa sebenarnya yang telah terjadi, Pekanbaru, Senin (27/08/18).

Dengan berbekalkan informasi dari si pelapor yakni Yuliar Rofai (63) warga Jalan Duyung Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kota Pekanbaru tim langsung melakukan upaya penyidikan, pencarian dan mengumpulkan data, sehingga tim menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dilapangan.

Menurut pengakuan Yuliar, dirinya mengklaim telah memiliki sebidang tanah yang dibelinya, dengan surat keterangan No 4c/SK/GG/1982 atas nama Yuliar, yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Labuhbaru, (Almarhum) R.M. Main, Kecamatan Siak Hulu, Marzuki Darwin pada tanggal 15 Maret 1982 dan ditandatangani.

Selanjutnya, Ketua pengurus Kavlingan Cendana berinisial HM (Mantan TU sekolah Cendana), saat tim berkunjung ke kediamannya Jalan Pembangunan (Samping Polsek Rumbai) menyatakan, semenjak Tahun 2006, HM tidak lagi mengurus dan keberadaan kavlingan tersebut tidak lagi jelas dimana keberadaannya. Karena pada saat itu, pasca terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak lain yang berujung ke  Makamah Agung (MA), HM justru dilaporkan ke Polisi oleh salah seorang guru Cendana (Almarhumah).

“Malahan saya yang dilaporkan ke Polisi, sehingga saya dihukum 2 (Dua) Tahun Penjara (Terjemahan dari bahasa Minang),” ucap HM kala itu, Kamis (02/09/18).

Sementara itu, pernyataan yang berbeda disampaikan Sekretaris Desa Karya Indah, M. Nur (Di ruang kerjanya, Kamis/20/12/18) mengatakan, tanah Kavlingan Cendana hingga saat ini masih ada dan kavlingan dikuasai oleh HM. Bahkan beberapa waktu yang lalu HM pernah mengajukan pengurusan sertifikat tanah ke BPN, namun pengajuan itu gagal di proses.

Di hari sebelumnya (Rabu/19/12/18), guru Cendana lainnya yang pernah mengambil Kavlingan tersebut mengatakan, dari awal membeli tanah tersebut, dirinya tidak pernah tahu dimana letak posisi tanah yang sesungguhnya.

“Jadi, saya jual tanah ini kepada HM. Dijual buta saja, karena tidak tahu dimana tanahnya (Terjemahan dari bahasa Minang),” terang lelaki lansia yang tengah mengidap penyakit stroke ini di kediamannya komplek perumahan Cendana Jalan Lintas Sumatera, Palas, Rumbai.(ISWADI)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button