Daerahjawa Timur

Menkeu Terbitkan Surat Edaran Penghentian Pengadaan Barang Dan Jasa

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran (SE) Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020.

SE Menkeu bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se Indonesia.

Isi surat edaran menkeu tersebut menjelaskan kondisi wabah corona virus disease(Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk menanggulangi dan mencegah Covid-19.

“Bersama ini kami meminta agar seluruh pengadaan barang dan jasa untuk jenis bidang /sub bidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan baik yang sedang berlangsung maupun yang belum prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,”dikutip dari Surat Edaran Menkeu.

Pengehentian tersebut ,lanjut Sri Mulyani dalam Surat Edarannya juga berlaku untuk sub bidang Gedung Olahraga dan sub bidang perpustakaan daerah pada DAK fisik sub bidang Pendidikan.

Menkeu Sri Mulyani berharap Surat Edaran tersebut bisa diikuti seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, sebagai upaya Pemerintah menangani dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Menyikapi edaran Menkeu Sri Mulyani tersebut, Ketua DPRD meminta Pemkab Malang untuk mentaati. Menurutnya hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus diikuti semua pemda.

“Kita harus patuhi, tentunya Pemerintah Pusat punya alasan tersendiri membuat kebijakan twrsebut, karena wabah Corona ini kan Kejadian darurat yang melanda bangsa Indonesia. Pasti pemerintah berupaya serius untuk menangani, memberantas dan mencegah Virus Covid -19 ini hingga tuntas, akhirnya kehidupan maayarakat yang sempat teepengaruh ini akan kembali normal,”tutur Didik Gatot Subroto.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button