DaerahHeadlineNasional

Mensos Khofifah Canangkan Gerakan Sosial MIBAJ

Jawa Timur, Mitratoday.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mencanangkan Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) sebagai rangkaian peringatan Hari Anak Universal yang diperingati setiap 20 November di Alun-Alun Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/11).

Menurut Khofifah, anak jalanan masih menjadi masalah kesejahteraan sosial yang serius di Indonesia. Pekerjaan rumah ini bukan cuma milik Pemerintah Pusat, tetapi juga daerah dan dunia usaha serta masyarakat pada umumnya.

“Saya optimistis target Indonesia Bebas Anak Jalanan bisa segera tercapai, jika kita bergotong royong bergerak untuk menyisir dan menyiapkan program perlindungan dan pengasuhan yang baik bagi mereka. Luasnya sebaran anak jalanan dan kompleksitas penanganannya, kami berharap Gerakan Sosial MIBAJ berjalan guna meminimalisasi keberadaan mereka (anak jalanan),” katanya di Malang.

Agar Gerakan Sosial MIBAJ tersebut berjalan efektif, Khofifah minta para warganet untuk memviralkan gerakan sosial tersebut, agar generasi muda bangsa ini jangan sampai hidup di jalanan. Situasi dan kondisi jalanan sangat keras dan membahayakan bagi kehidupan anak-anak.

Mulai dari, gangguan kesehatan, putus sekolah, perdagangan anak, kekerasan fisik, kecanduan rokok, alkohol, hingga narkoba, perilaku seks bebas, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Khofifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu ikut berpartisipasi menyelesaikan persoalan ini.

Masyarakat dapat melaporkan jika di jalan masih melihat aktivitas anak jalanan ke Telepon Pelayanan Sosial Anak (TEPSA) 1500-771. Sedangkan di daerah bisa berkoordinasi dengan dinas sosial atau lembaga kesrjahteraan sosial anak terdekat.
Berdasarkan data dari Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Kementerian Sosial, hingga Agustus 2017, jumlah anak jalanan sebanyak 16.290. Sebelumnya, jumlah anak jalanan di Indonesia pada 2006 mencapai 232.894 anak, 2010 sebanyak 159.230 anak, 2011 turun menjadi 67.607 anak, dan pada 2015 menjadi 33.400 anak. Seluruh anak jalanan tersebut tersebar di 21 Provinsi.

Selain mencanangkan Gerakan Sosial MIBAJ, Mensos juga meluncurkan PP Nomor 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak untuk Memperkuat Kesejehteraan dan Perlindungan Anak yang menekankan pada pengasuhan anak yang berbasis keluarga.

Sasaran Utama Peraturan ini adalah anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek nenek saja.

Gerakan Sosial MIBAJ 2017 merupakan implementasi dari Program Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017 untuk mengintensifkasikan agar anak jalanan tidak lagi beraktivitas di jalanan, tetapi kembali ke komunitas, kembali bersama orangtua, keluarga, dan kembali ke sekolah serta keluarganya untuk mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya.
Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 16 Oktober 2017. Hal itu juga berarti pemerintah akan mengkaji ulang status anak-anak, terutama yang berada dalam pengasuhan LKSA.

Sedangkan untuk anak-anak yang diasuh oleh bukan keluarga inti mereka, pemerintah berencana menjadikan mereka target prioritas layanan rehabilitasi, perlindungan dan bantuan sosial.(Redaksi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button