DaerahHeadlineNasional

Mensos Luncurkan PP Hak Asuh Anak

Malang, Mitratoday.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/11).

Menurut Mensos, PP sebagai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak ini lahir karena masih ada orangtua yang tidak cakap dalam mengasuh anak. Adapula orangtua yang hak asuhnya dicabut lantaran menelantarkan anak.

Selain itu, masih banyak kasus penganiayaan, penyiksaan, dan perdagangan anak.
“PP ini menjadi payung hukum bagi masyarakat. Anak memiliki hak hidup,” katanya.
Dengan begitu, ketika masih ada sesuatu hal yang bisa mengurangi perlindungan terhadap anak, maka PP mengatur hak-hak anak. Bahkan, lanjut Mensos, PP ini juga memberikan kepastian hukum terkait pengasuhan, perlindungan, dan hak-hak hukum yang melekat pada upaya perlindungan anak.

PP, yang menurut Mensos baru sepekan lalu terbit itu, langsung diluncurkan di Kota Malang bersamaan dengan Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap 20 November. Sekaligus menggelar gerakan sosial menuju Indonesia bebas anak jalanan melalui aksi dan kampanye sosial yang diikuti ribuan siswa di Jatim dan Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Khofifah menekankan semua orangtua agar memaksimalkan dalam mengasuh dan memberikan perlindungan kepada anak secara baik. Sebab, menurut UU Perlindungan Anak, yang paling bertanggung jawab terhadap anak yakni orangtua.
“Bila dinilai tidak cakap, sangat mungkin, hak asuhnya dialihkan sementara dan bisa juga dicabut oleh pengadilan,” ujarnya.

Kalau sudah begitu, anak bisa saja diasuh oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau dalam pengasuhan keluarga. Menurut PP, keluarga itu bisa nenek, buyut, atau tante. Adapun yang bisa mencabut pengasuhan hanya pengadilan. Untuk itu, warga diharapkan memberikan perlindungan kepada anak.

Bila mengetahui ada anak terlantar dan ditelantarkan, UU mewajibkan semua warga segera memberikan perlindungan.

“Sanksinya berat bila ada anak terlantar dan ditelantarkan. Termasuk anak di daerah bencana, juga harus mendapatkan prioritas perlindungan. Kita semua, memiliki tugas yang sama,” tukasnya. (GIT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button