BlitarHeadline

Menteri ATR RI, Berikan Sertifikat Redistribusi Bekas HGU Kepada Paguyuban Mangli Bersatu

Blitar,mitratoday.com – Paguyuban Mangli Bersatu menerima kedatangan pejabat ATR RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi objek konflik agraria yang berasal dari tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa yang telah berakhir masa berlakunya 2020.

Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu memperoleh 20% dari keseluruhan luas HGU yaitu sekitar 60 hektar dari luas total sekitar 300 hektar. Hal ini merupakan ketentuan dalam PP No 18 Tahun 2021. Sebanyak lebih dari 200 sertifikat diberikan kepada petani.

Sasminto, selaku Ketua Paguyuban Mangli Bersatu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR.

“Matur nuwun pak Menteri, Matur nuwun Pak Presiden Jokowi, perjuangan bertahun-tahun akhirnya kami memperoleh sertifikat,” Kata Sasmito menuturkan.

Dalam perjuangan menyelesaikan konflik agraria dari bekas HGU, petani didampingi oleh Yayasan Gema PS Indonesia. Rozikin, Ketua Gema PS Indonesia menuturkan bahwa proses penyelesaian konflik agraria di Mangli ini tidak mudah.

Dalam penyelesaian konflik agraria di bekas HGU PT Mangli telah dilakukan serangkaian mediasi panjang sejak Juni 2022. Bahkan untuk penentuan lokasi redistribusi saja, hingga dilakukan 2 kali peninjauan lapangan oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, sebelum akhirnya ditetapkan alokasi areal yang diberikan kepada petani.

“Prosesnya alot walau pun Pak Menteri sudah hadir ke lokasi, tetap proses lapangan sangat alot. Gema PS mengapresiasi kinerja Kementerian ATR, khususnya Bapak Menteri Hadi Tjahjanto,” Ujar Rozikin.

Sebagaimana diketahui bahwa pada 21 Juni 2022 Menteri ATR, Hadi Tjahjanto didampingi Gema PS, melakukan kunjungan ke Mangli dalam rangkaian kunjungan lapangan pada lokasi konflik agraria di minggu pertama sebagai Menteri ATR.

Waktu itu Menteri ATR RI menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT Mangli tidak akan diberikan, dan Kementerian ATR akan mengalokasikan lahan untuk petani penggarap. Saat ini 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan paska kunjungan Menteri ATR, akhirnya konflik agraria dapat diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah bagi petani penggarap.

“Alhamdulillah sekarang pemerintah memberikan tanah. Semoga bisa untuk kesejahteraan petani dan anak cucu,” Pungkas Rozikin dengan terharu.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button