Daerahriau

Menuju WBK dan WBBM, Forkopinda Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Dumai,Mitratoday.com-Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai menuju wilayah bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Kamis (11/4/2019).

Pencanangan pembangunan zona integritas tersebut ditandai dengan acara penandatanganan ikrar fakta integritas bersama oleh Forkopinda kota Dumai dengan Ketua PN Dumai, Hendri Tobing, SH. MH.

Ketua PN Dumai Hendri Tobing, SH pada sambutannya dihadapan tamu undangan Forkopinda Kota Dumai dan awak media yang pada saat itu meliput acara tersebut, mengungkapkan, bahwa berbagai program telah dilaksanakan di lingkungan PN Dumai untuk membangun zona integritas dilingkungan PN Dumai.

“Hal tersebut menurut Hendri Tobing, guna mendorong terjadinya perubahan pelayanan yang prima dan signifikan di wilayah Pengadilan Negeri kelas IA Dumai ini, baik dari mulai aspek pelayanan, aspek fisik, administrasi hingga teknis yudisial.”Kata Hendri.

Karenanya nanti performa pelayanan di PN Dumai ini harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional untuk sepenuhnya mengabdi pada kepentingan pencari keadilan, pelayanan yang prima dan bebas KKN.“Semangat inilah yang menjadi landasan kokoh sehingga dicanangkannya Zona Integritas di Pengadilan Negeri Dumai.” Imbuh Hendri Tobing.

Untuk mencapai perubahan pelayanan prima dan profesional yang signifikan, seluruh unit lingkungan PN Dumai disebut secara bertahap telah mengaktualisasikan pencanangan zona integritas menuju wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani.

Arah tercapainya penandatangan pencanangan zona integritas pada PN Dumai, ia menyebut mengutip konsep utama zona integritas yakni dari konsep “islan of integrity”.Dimana konsep “islan of integrity” adalah merupakan suatu wilayah hukum yang secara limitatif menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dan tulus melayani masyarakat yang ingin mencari keadilan.“Konsep inilah yang saat ini sedang diterapkan di PN Dumai”, ujar Hendri.

Landasan hukum dimaksud berupa Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi dan melayani.

“Dalam amanah peraturan tersebut aku Hendri Tobing, menyebut bahwa pada tahun 2019, situasi kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN, serta pelanyanan public yang maju dan mampu bersaing secara global harus terlaksana.”

Demikian soal kapasitas, akuntabilitas kinerja birokrasi yang semakin baik serta Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur semakin membaik dan pola pikir hingga budaya kerja mencerminkan integritas yang semakin tinggi sangat dituntut harus terealisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Dumai Drs.H. Zulkifli AS, mendukung dan menyebut apresiasi yang tinggi atas pencanangan zona integritas di wilayah PN Dumai untuk membangun terbentuknya wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih, dan siap melayani masyarakat.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) yang turut hadir menandatangani ikrar pencanangan zona integritas tersebut diantaranya, Kapolres Dumai AKBP Restika P.Nainggolan,S.I.K, Kajari Dumai Mat Perang Yusuf, SH, Danlanal Dumai Letkol (P) Wahyu Dili Yudha Hardianto, Kodim 0320/Dumai, Karutan Dumai, Ketua Pengadilan Agama dan Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS.

(E. Manalu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button