DaerahDumaiHeadlineHukumriau

Menurut Saksi Ahli, Terdakwa Abeng Menandatangani Surat Perjanjian Itu Diduga Dibawah Tekanan

Penulis : E.Manalu
Editor : Redaksi

Dumai,Mitratoday.com-Sidang perkara pidana yang seharusnya perkara perdata, dengan atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, kembali lagi digelar Kamis (28/11/2019) di ruang sidang Dua Pengadilan Negeri Kls IA Dumai

Sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dosen Universitas Riau (Unri) DR Erdianto SH MHum yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Casarolly Sinaga.

Seperti penuturan saksi ahli dalam persidangan mengatakan, menurutnya surat perjanjian yang ditandatangani terdakwa Abeng dalam pembagian harta gono-gini itu, untuk menjadikan sebagai dasar mempidanakan terdakwa Abeng, dan itu tidak sah karena dianggap terdakwa Abeng dibawah tekanan.

” Kalau penandatanganan surat perjanjin itu dibuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menurut saya itu tidak sah. Karena penandatanganan surat perjanjian itu di anggap di bawah tekanan, kalau penandatanganan lebih sah akta perjanjian tersebut seharus nya dihadapan Notaris dan didaftarkan di kantor Badan Catatan Sipil setempat.” Ujar Saksi ahli tindak pidana ini menjabab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Cassarolly Sinaga SH.

Bahkan saat kuasa hukum terdakwa Cassarolly Sinaga mempertanyakan mengenai kekuatan dakwaan Psl 362 dan Psl 372 dari Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Dumai terhadaf perkara yang menjerat terdakwa Abeng, sementara surat bukti cerai antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan saksi pelapor yaitu Arini ( istri terdakwa ) belum ada bagaimana menurut ahli apakah itu bisa dituduhkan pasal itu pada terdskwa…?

“Nah seperti yang saya terangkan tadi, bahwa pihak penyidik punya wewenang untuk melakukan penyidikan setiap orang, dan Jaksa Penuntut Umum punya hak dan wewenang untuk mendakwa seseorang atau kelompok. Karena sangkaan dan dakwaan mereka itu masih bersifat dan menjalankan asas praduga tak bersalah, dan pihak Majelis hakim persidangan lah nantinya yang akan memutuskan perkara, apakah tersangka itu di vonis bebas atau di penjarakan.” Ujar DR Erdianto SH MH memperjelaskan keteranganya.

Tapi saat ditanya apakah alat bukti (surat perjanjian yang di duga cacat hukum) bisa mempidanakan seseorang ?.” Maaf karena yang menjatuhkan vonis seseorang terdakwa masuk pidana atau tidak itu adalah wewenang Majelis Hakim persidangan, itu semua berpulang kepada hati nurani Majelis nya.” Ujar saksi ahli mengakhiri pendapatnya menjawab Cassarolly Sinaga SH.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa kasus atau perkara yang menimpa dan menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng saat, bermula saat dia ( terdakwa Abeng ) di penjara akibat di duga melakukan tidak pidana KDRT. Dan kesempatan tersebut lah di duga dimanfaatkan oleh oknum oknum yang berpihak kepada Arini (istri terdakwa Abeng), sehingga dengan alasan untuk meringankan ancaman hukuman kasus KDRT nya tersebut, sehingga terdakwa Abeng di suruh untuk menanda tangani surat perjanjian pembagian harta gonogini.

Dan tujuan oknum oknum suruhan istri terdakwa ini ke RUTAN Dumai baru terungkap di persidangan setelah adanya keterangan beberapa saksi yang diperiksa dipersidangan baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan PH terdakwa.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button