DaerahHeadlineLampung

Menyimpan Sabu, MH Warga Kampung Purwodadi Diamankan

Lampung tengah,mitratoday.com— Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah ciduk Pelaku Pemilik narkotika jenis sahu di Rumah Kontrakannya Kampung Simbar Waringin Kec Trimurjo, MH (29) yang beralamat Kampung Purwodadi Kec Trimurjo Kabupaten setempat.
Pelaku ditangkap Selasa (08/01/2019) Sekira 14.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi LP/37-A/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, Tanggal 08 Januari 2019.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma Jemy Karang, S.IK.M.Si, Kasat Narkoba Iptu Dailami, CH, SH, menerangkan bahwa Pelaku di tangkap di Kontrakannya Kampung Simbar Waringin.
“Ketika digeledah di bawah lantai Kamar tidurnya terdapat  satu bungkus sabu Miliknya, Selanjutnya barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 Bungkus, dan Pelaku MH di bawa ke satuan Narkotika Polres Lampung Tengah,”terang Iptu Dailami.
Lanjut Iptu Dailami, MH ditangkap tanpa perlawanan yang berarti, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamteng untuk pengembangan lebih lanjut.
Dan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4  sampai 12 tahun Penjara,”tuntas Iptu Dailami CH, SH.(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button