Bengkulu UtaraDaerahHeadlinePolitik

Menyusun Dan Membahas APBD Itu Harus Detail, Jangan Amburadul

Redaksi

Mitratoday.com-Prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat serta sesuai tahapan dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 Nampaknya cuma sekadar isapan jempol belaka. Sebab, selain hasilnya terkesan “tertutup”,rapat paripurna kali ini juga terindikasi dikebut dalam waktu singkat dengan meninggalkan beberapa tahapan.

Hal tersebut tergambarkan dari jawaban wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, Yang terkesan enggan menjawab keseluruhan pertanyaan Saat ditanya detail hasil rapat badan musyawarah yang digelar kemarin Kamis 3 desember 2020.

“InsyaAllah siang ini paripurna nota pengantar,”Jawab Juhaili singkat. Jum’at 4 desember 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun, Memang ada pihak yang melarang mempublikasikan hasil rapat banmus.

Selain itu, Sejak ditetapkannya rencana jadwal kegiatan pembahasan RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 oleh badan musyawarah pada kamis kemarin. Ternyata ada dua agenda yang dijadwalkan pada siang dan sore kamis yang dilangkahi. Yakni rapat badan anggaran bersama TAPD dengan agenda pembahasan rancangan KUA dan PPAS, Yang seharusnya di gelar pada pukul 14.00 wib dan Rapat paripurna dengan agenda penandatangan kesepakatan rancangan KUA dan (PPAS) tahun anggaran 2021,Yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. Padahal kedua agenda tersebut merupakan ketentuan dasar yang sangat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah kedepannya.

Namun Anehnya, Meskipun dua agenda penting yang menentukan nasib masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dilangkahi.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tetap memaksa melanjutkan tiga agenda secara bersamaan pada hari ini. Yakni, Rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021,yang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB,dan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 dijadwalkan pada pukul 17.00 wib,serta Rapat paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif terhadap Raperda bengkulu utara tentang APBD tahun 2021 yang diagendakan pada pukul 21.00 wib.

Menanggapi hal tersebut, Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2014-2019, Dedy Syafroni Menegaskan bahwa substansi penyusunan APBD itu untuk menuntaskan seluruh persoalan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.

“Menyusun dan membahas APBD itu harus detail. Sebab didalamnya harus memuat solusi atas problem -problem rakyat. Jika amburadul menyusun dan membahas, maka nasib masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara tahun depan juga amburadul,” Ujar dedy.

Ia mengingatkan, dalam penyusunan dan pembahasan tahapan proses harus dilalui dengan sempurna. Sebapb Tahapan proses itu ketentuan regulasi, Melangkahi berarti sama dengan melanggar aturan yamg ada.

“Mau dibawa kemana APBD kita, Jika rapat banggar bersama TAPD serta paripurna kesepakatan KUA PPAS dilangkahi. Sebab bisa dipastikan produk perda APBD yang dihasilkan terindikasi cacat dan batal demi hukum. Lebih baik dipending saja ketimbang bermasalah. Ingat studi banding jangan lupa, Sebab termasuk tahapan primer yang harus dilalui jika ingin menyusun peraturan daerah. Silahkan baca regulasi dan tatib DPRD,”Jelasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button