DaerahHeadlineMalang

Merasa Ditipu, Dirut PT Formika Himalaya Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

Malang,mitratoday.com – Direktur Utama (Dirut) PT.Formika Himalaya Propertindo AGR (36) dilaporkan oleh salah satu pembeli karena diduga melakukan penipuan, ke Polresta Malang Kota, Rabu (01/11/2023).

Kuasa Hukum korban Nur Saiful Rauf, SH kepada awak media mengatakan bahwa kliennya membeli sebidang tanah kavling di Arjuna Village yang berlokasi di Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

“Mereka sudah membayar di kantor PT.Formika Himalaya Propertindo, tetapi setelah pembayaran lunas status tentang tanahnya belum jelas,” terang Nur Saiful.

Menurutnya, kliennya mencoba menggali info status tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tanah yang di kavling tersebut oleh PT Formula Himalaya Propertindo yang beralamat kantor di Jalan Pelabuhan Ketapang nomor 32 Bakalankrajan, Sukun, Kota Malang hanya di DP, namun sudah dijual lunas kepada para pembelinya.

“Sekarang ini para user mempertanyakan tentang tanah yang sudah dibeli, karena perusahaan tersebut kantornya sudah tutup dan yang bersangkutan dihubungi sulit. Maka korban ini melaporkan tentang dugaan penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syaiful Rauf menjelaskan bahwa ternyata setelah didata, total korban sebanyak 20 orang, dengan kerugian per orang sekitar 51 Juta dengan total sekitar kurang lebih 1 Milyar.

“Ada beberapa korban yang sudah mediasi serta melayangkan somasi, namun tidak membuahkan hasil kepada yang bersangkutan, karena tidak ada respon maupun tanggapan dan cenderung menghilang. Pasalnya, yang bersangkutan sudah dihubungi berkali-kali oleh korban baik melalui telepon maupun chat whatshapp namun tidak ada jawaban maka korban melaporkan kejadian tersebut,” lanjutnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Saiful Rauf berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tanah kavling maupun perumahan, sebelum memastikan seluruh legalitas dokumen dan status tanahnya.

“Saya berpesan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli property terutama legalitasnya, baik itu legalitas perusahaannya, legalitas tanahnya dan juga perijinannya, kalau sudah semua terpenuhi baru akte jual beli atau ikatan jual beli dihadapan pejabat yang berwenang,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button