DaerahLampung

Merusak Jalan Bisa Didenda Rp 1,5miliar

lampung utara,mitratoday.com
Dengan Kelanjutan pemberitaan media karya nasioan.com edisi.139 views.21/12/2018..
Mengenai Perusakan jalan, di jelaskan bahwa di sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan didalam ruang mamfaat jalan,jalan dusun ataupun jalan desa.

Hasil kompirmasi kepala desa Abung Jayo 04/01/2019. bapak kepala desa,  Mulyadi pia telpon mengatakan saya menerima ling mitratoday.com pia whatsApp, pada 27/12/2018 mengenai permasalah tersebut langsung saya menelpon pihak penghusaha kayu tersebut bapa Ngatimin  untuk merespon bemberitaan di media karya nasional.com tentang permasalahan keluhan masayarakat,rusaknya jalan dusun ataupun jalan desa,ucap pakades.

kepada bapak Ngatimin di pia tlpn dan bapak Ngatimin pun menjawab saya akan memesan batu untuk menimbun jalan di dusun tersebut jawab Ngatimin kepada pakedes mulyadi,

Dan kades mulyadi mengatakan kalau saya menutup usaha tersebut itu sangat tidak mungkin, dan untuk menegurnya sayapun sama seprti masayarakat di lingkungan tersebut tidak penek dan tidak enak juga dan banyak juga masayarakat sini berkerja di perusahaan kayu tersebut, nanti di sangkanya usil saya demi Allah bang,tidak ada keuntungan saya peribadi tidak ada atau pun untuk desa, ucapnya.

permsalahan kendaraan teronton pasalitas 20 ton, yang lewat jalan dusun atau pun jalan antar desa abung jayo dan desa candimas bermuatkan kayu, jalan yang di lalui kendaraan tersebut setahu saya itu sudah mengantongi ijin,dari dinas Bina Marga PU,Koramil,dan kapolsek. “ucap kades mulyadi pada pia telp.kepada wartawan karya nasional.com”

Dan kami pun mengkompirmasi kepihak pengusaha kayu terkait di tempat kediaman bapak Ngatimin tidak bisa ditumui maaf pa bapak sedang tidur lagi istirahat pak tak bisa di gangu ucap isteri Ngatimin.

hasil wawancara beberapa warga yang kami temui, yang sedang santai asik mengobrol di teras rumah warga salah satunya bapak Gogot mengomentari pemberitaan di media atas keluhan
warga, mengatakan biosone mas
Kalau wis geger ning masayarakat pemberitaan ning koran opo ning media online atau protes masayahrakat kene, iku mobil terontone singmuat kayu pintar mas
ora melebuh deseknunggu ning jalan gede jalan lintas,
terus diunjal karo mobil cilik koldesel, terus angger wis adem meneh yo,mobil terontone melebuh meneh mas.artinya (biasanya kalau sudah buming atau ramai berita Di koran atau pun media online,
dan banyak perotes warga setempat, itu mobil kendraan terontone yang bermuatkan kayu pintar bang,mobil nya
gak masuk dulu nunggu di jalan besar jalan lintas terus di unjal sama mobil kecil koldesal,terus kalo sudah dingin tidak ada perotes warga lagi ya mobil kendaraan terontonya masuk lagi bang). ucap Gogot,warga desa setempat dengan logat jawanya..

 

tentang permasalahan
Perusakan jalan yang merupakan pasalitas umum masih marak,namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum, aturan mengenai jalan raya adapun jalan desa berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan,
Termaksud secara jelas seperti undang undang nomor 38/2004 tentang jalan.

Bahkan tidak tangung-tangung ancaman
Kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda meliaran rupiah
Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana
Penjara paling lama 18 bulan atau denda
Paling banyak 1,5 meliar.
Kelanjutannya tunggu edisi mendatang.(elva)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button