DaerahDumaiHeadlineHukum

Miliki 36 Butir Ineks, Dua Wanita Cantik Asal Rohil Masuk Jeruji Polres Dumai

Dumai,mitratoday.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai garuk dua cewek cantik asal Rohil. Saat disergap, keduanya kedapatan menjual ineks.

Dua pengedar yang diciduk yakni WN (21) dan SP (21), warga Kabupaten Rokan Hilir. Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 36 butir ineks beserta plastik pembungkus. Kemudian, handphone android merk Oppo, Realme Red 9 warna biru, dan smartphone merk Iphone 11 warna ungu. Selanjutnya, motor merk Honda Scoopy warna hitam BM 3425 DH.

Saat dikonfirmasi, Jumat (24/02/23), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diketahui berinisial WN (21) diduga kerap menjual ineks.

“Tersangka ditangkap, Senin (20/02/2023) lalu sekira pukul 21.45 WIB saat akan transaksi narkoba di Dumai Barat. Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, Rabu (22/02/23) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk SP (21) beserta BB ineks di Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh BB dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka WN (21) dan SP (21) terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tegasnya.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button