Daerahriau

Miliki Ekstasi 143 Butir, Pasutri Divonis 8 Tahun Penjara

Dumai mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, memvonis terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) 8 tahun kurungan penjara akibat memiliki dan menyimpan narkotika jenis Pil ekstasi 143 butir, Kamis (2/5/19).

Kedua terdakwa pasutri pemilik 143 butir ekstasi ini, Suami bernama Razizul divonis 8 tahun kurungan penjara, sedangkan Istrinya bernama Dian Siti Rodiah hakim majelis memonis 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah melanggar hukum, meyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi, hal ini dikatakan humas PN Dumai Renaldo Meiji H Tobing SH MH.

Menurut humas PN ini, hakim majelis persidangan berpendapat, sudah sesuai pakta persidangan bahwa kedua terdakwa suami istri mempunyai usaha salon Dian yang ada karokenya, dimana didalam karoko itu terdakwa mengedarkan narkotika ekstasi tersebut.

Sebelum hakim majelis menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa Razizul 8 tahun penjara dan Istrinya Siti Rodiah dengan hukuman 5 tahun penjara, menurit Meiji Tobing, terlebih dahulu hakim majelis mempertimbangkan kedua terdakwa, yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang dimana saat ini gencar gencarnya membasmi narkotika, sedangkan meringankan terdakwa, para terdakwa sopan selama persidangan.

Dan atas putusan ini, kedua terdakwa pasangan suami istri melalui kuasa hukumnya, tidak terima dan akan melakukan banding, tetapi sebelum mengambil sikap banding kuasa hukum kedua terdakwa masih pikir pikir dulu selama tujuh hari.

Sementara itu, majelis hakim persidangan dipimpin Irwansyah SH, sebagai ketua majelis serta dibantu Dua orang hakim anggota Dewi Andriyani SH dan Renaldo Meiji H Tobing SH MH. Sedangkan dari JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH.

(E. Manalu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button