DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Miliki Sabu Seberat 0,16 Gram, Remaja 19 Tahun Diringkus Tekab Percut Seituan

Medan Tembung,Mitratoday.com-Seorang remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan, belum lama ini.

Selain pelaku yang diketahui berinisial MHW (19) warga Jalan Pasar VII Kecamatan Percut Seituan, petugas turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

“Barang bukti kita sita dari saku celana belakang sebelah kanan pelaku,”Kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan saat memaparkan kasus di Mapolsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Senin (29/6) siang.

Otniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat Polsek Percut Sei Tuan dalam menanggapi laporan masyarakat pada Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam laporan itu, warga di Jalan Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan mengaku resah dengan peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Menindaklanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan,” Ucap Otniel.

Alhasil, lanjut Otniel, tim berhasil meringkus pelaku saat sedang duduk-duduk di sekitaran lokasi. Awalnya pelaku sempat berkilah ketika diinterogasi di lokasi penangkapan. Namun dia tidak berkutik setelah barang bukti sabu didapati di saku celananya. Selanjutnya tim memboyong pelaku ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dangan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”Pungkas Otniel.(An)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button