BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Minggu Depan, Tersangka Penganiayaan Perawat Diserahkan ke Kejari

Bengkulu,mitratoday.com-Penasihat Hukum dari BBH Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat, Chandra Septi dan Yasmen Nadea turun langsung ke Bengkulu, guna memastikan kasus penganiayaan perawat ini berjalan sesuai aturan, Rabu (3/11/2021). Pada koordinasinya dengan jaksa yang menangani kasus ini didapati, pelimpahan tahap dua akan dilakukan minggu depan.

Pelimpahan tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka dan alat bukti. Dari pantauannya, sampai saat ini Kejari memproses kasus ini sesuai aturan dan SOP.

“Kami ingin tersangka ini ditahan, karena publik perawat di Bengkulu dan seluruh Indonesia menyoroti kasus ini bahkan kabar tersangka belum ditahan juga sudah terdengar secara nasional,” ucapnya.

Yasmen juga menyebutkan, dirinya berharap tersangka ini ditahan. Sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang lagi penganiayaan terhadap perawat yang sedang melayani.

“Apalagi, saat ini kondisi di tengah pandemi sangat menyita tenaga perawat yang sedang berjuang dan berperang untuk negeri ini,” ungkapnya.

Dirinya ingin, penegak hukum mengedepankan hak perawat sebagai korban yang sedang bertugas. Jangan sampai perawat merasa tidak diperdulikan bahkan sampai diabaikan, karena ini akan menimbulkan trauma nantinya.

“Berangkat dari kasus sebelumnya yang terjadi di Palembang, tersangka penganiayaan itu ditahan dan dihukum 1,8 bulan,” cetusnya.

Sama seperti kasus ini, sambung Yasmen, tersangka terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara, sesuai pasal 351 tentang penganiayaan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button