Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Kota Batu, Tiga Pelaku Pemerasan Ditangkap

Kota Batu,mitratoday.com – Tim Buser Singo Polres Batu kembali menunjukkan taringnya. Tiga pria asal Pujon, Kabupaten Malang, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksi nekat mereka menyamar sebagai anggota polisi untuk memeras seorang pria paruh baya terbongkar. Ketiganya adalah FZ (29), SF, dan YN, masing-masing memiliki peran vital dalam skenario pemerasan yang terencana.
Korban bernama Agung (63), warga Desa Pagersari, Kecamatan Pujon, menjadi sasaran dalam drama kriminal ini. Aksi mereka bermula dari kerja sama spiritual antara FZ dan Agung, yang terlibat dalam praktik menggandakan uang. Mereka bahkan sempat menemui seorang “Gus” di Blitar yang mengarahkan mereka untuk melakukan ritual di lereng Gunung Bromo dengan mahar mencapai Rp100 juta.
Sayangnya, dana tak mencukupi. FZ hanya mengantongi Rp20 juta, sementara Agung malah membawa sembilan bendel uang mainan. Sadar telah “dibohongi”, FZ kemudian menghubungi dua rekannya, SF dan YN. Mereka pun menyusun rencana licik menyamar sebagai polisi dan menjebak Agung.
Modusnya brutal. Ketiganya mendatangi Agung dan langsung menggertak “Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu di borgol.”
Agung yang sudah sepuh langsung ciut nyali, bahkan sempat dua kali buang air karena takut. Parahnya lagi, setelah diborgol, ketiga pelaku kelimpungan karena borgol yang mereka gunakan milik satpam tidak bisa dibuka. Agung pun harus dibawa kembali ke Pujon, menunggu borgol dilepas sebelum diperbolehkan ke kamar kecil.
Aksi berlanjut dengan membawa korban keliling Kota Batu, hingga akhirnya ‘deal-dealan’ dilakukan di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo. Di sana, ketiganya mengancam Agung dengan jerat 15 tahun penjara karena membawa uang palsu, lalu memerasnya dengan tuntutan uang damai sebesar Rp25 juta. Agung hanya mampu menjanjikan Rp10 juta.
Tak puas, para pelaku menyekap Agung semalam di rumah FZ. Keesokan harinya, Agung diperbolehkan menghubungi istrinya. Sang istri sampai harus menggadaikan emas milik keluarga demi mengumpulkan dana. Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp20 juta.
Akhirnya, transaksi ‘damai’ dilakukan di rumah FZ. Setelah uang diserahkan, Agung dibebaskan. Namun drama tak berhenti di sana. Beberapa hari kemudian, pihak keluarga curiga karena sepeda motor dan handphone milik Agung belum dikembalikan. Mereka akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.
Tanggap cepat, Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Jumat, 4 Juli 2025, ketiga pelaku diringkus. FZ lebih dulu diamankan di kediamannya di Dusun Lebo, Desa Madiredo, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian SF dan YN diciduk di rest area Jalibar, Sabtu (5/7) dini hari pukul 02.00 WIB.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dua pasang borgol dan kuncinya turut diamankan. Sementara uang Rp20 juta hasil pemerasan sudah ludes dibagi rata.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
(Tri W)