
Dumai,mitratoday.com– Pasca tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Bea Cukai (BC) Dumai dalam kasus penyeludupan lima koli jamu herbal dari Malaysia, dua orang awak ferry Indomal Express yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Dumai.
Selain melimpahkan tersangka ke penuntut umum, penyidik BC Dumai juga melimpahkan barang bukti berupa lima koli jamu herbal yang ditemukan pada bagian tersembunyi di dalam kapal rute Dumai-Pidie Malaysia itu. Sementara, sembilan awak lainnya yang diperiksa ditetapkan sebagai saksi dan akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Informasi diperoleh dari pihak Bea Cukai Dumai, Senin (26/2/19), dua orang tersangka awak ferry Indomal Express 3 tersebut inisial (Rf) sebagai mualim dan Op sebagai ABK. Keduanya saat ini tengah mendekam dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, satu unit kapal milik Dumai Express Group yakni Indomal Express 3 yang sempat ditahan serta disegel oleh penyidik Bea Cukai Dumai, telah bolehkan berlayar kembali. Penyidik BC Dumai tak menetapkan moda angkutan laut itu sebagai barang bukit kasus.
Humas BC Dumai, Khairul Anwar saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus penyeludupan jamu herbal lima koli kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (22/2/19 akhir pekan lalu. Dua orang tersangka langsung diantar ke Rutan Dumai untuk menjalani masa penahanan.
“Dalam kasus penyeludupan jamu herbal dari Malaysia kita menetapkan dua orang tersangka. Yakni mualim kapal inisial Rf serta Op sebagai ABK ferry Indomal 3. Barang buktinya sebanyak lima koli jamu herbal. Sementara, kapal telah dibuka segel dan dibolehkan berlayar kembali,” bebernya.
Menurut Khairul yang akrab disapa Boy ini, 11 ABk ferry Indomal Express 3 beserta armadanya telah ditahan sejak Rabu lalu (20/2/19, red) dalam kasus membawa jamu herbal dari Malaysia. Bahwa pada awalnya pihaknya curiga karena ada benda yang letaknya disembunyikan dalam kapal tersebut. Setelah dicek ternyata jamu herbal sebanyak 5 koli. Saat ditanya, pihak kapal tak dapat menunjukan dokumen barang.
“Pihak kapal mengatakan jamu tersebut pesanan seseorang, namun tidak memiliki dokumen lengkap. Makanya langsung kita lakukan penahanan barang dan ABK. Kapalnya langsung kita segel dan tidak boleh beroperasi selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Khairul.(Bambang s)