DaerahHeadlineMalang

MUI Keluarkan Surat Edaran, Perbolehkan Salat Ied Di Kabupaten Malang

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) memperbolehkan salat Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Malang. Keputusan ini dikeluarkan MUI usai menggelar rapat marathon di kantor MUI Kepanjen, Rabu (20/5/2020).

Kepala Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental (Bintal) Setda Kabupaten Malang Tri Lambang Santoso membenarkan,bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa memperbolehkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri Di Kabupaten Malang.

“MUI telah mengeluarkan fatwa ,yang berisi memperbolehkan pelaksanaan sholat idul fitri 1441 hijriyah di Kabupaten Malang,”kata Tri Lambang Santoso rabu (20/5/2020).

Meski demikian,lanjut Lambang, dalam Surat Edaran Fatwa MUI tersebut memberikan empat catatan terkait teknis pelaksanaan Sholat Idul Fitri diantaranya masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat melakukan salat Id.

“Kedua, jika salat Id setiap jamaah wajib menjaga jarak satu meter dengan jamaah lainnya,”beber Lambang

Yang Ketiga,jelas Lambang, seusai menunaikan salat Ied berjamaah, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bersalaman. Pasalnya hal tersebut berpotensi menularkan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Jamaah diwajibkan untuk mencuci tangan fan air yang mengalir serta menggunakan Hand Sanitizer sebelum memasuki masjid,”tandas Lambang Santoso.

Terakhir, jika terdapat jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya diatas 38° Celcius, maka pihak masjid musti melarag orang tersebut untuk ibadah.

Keempat hal tersebut ,papar Lambang merupakan protokol kesehatan untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19.

“Kami menghimbau kepada pengkhotbah untuk memperpendek bacaan salat dan khotbahnya,”tutup Lambang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button