DaerahHeadlineSeram bagian barat

Nama Pengganti Pj Bupati SBB Masih Buram

Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merubah regulasi terkait pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Bupati, Walikota dan Gubernur yang akan berakhir mei mendatang.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Dalam surat itu meminta kepada Ketua DPRD segera mengusulkan nama penjabat kepala daerah.

Sementara itu, pengusulan 3 nama yang nantinya menggantikan ‘Andhi Chandra Assad udin’ sebagai Pj. Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat sendiri masih buram alias belum diketahui siapa saja mereka.

Diketahui, satu dari 36 Kabupaten di Indonesia yang harus mengusulkan Pj Bupati ke Kemendagri. Usulan DPRD itu paling lambat 6 April 2023.

Ketua DPRD SBB, Abd Rasyid Lisaholet mengaku telah menerima surat dari Kemendagri. “Ya, benar saya sudah menerima surat itu,” singkatnya.

Lisaholit yang dikonfirmasi media ini Selasa (4/4/23) tepat Kantor DPRD mengatakan bahwa, Nama-nama yang diusulkan itu ada sebanyak 3 orang dan masih belum dapat diumumkan.

“Nama-nama yang diusulkan itu sebanyak tiga orang, kita belum bisa umumkan.” Kata Lisaholit.

Terkait regulasi baru ini, publik berjuluk ‘Saka Mese Nusa ‘dibuat penasaran, apakah nama-nama yang diusulkan merupakan putra putri SBB atau sebaliknya?

Disinggung perihal demikian, Orang Nomor satu di DPRD itu enggan bertutur lebih, akan tetapi diperkirakan ada angin segar jika yang nantinya menjabat sebagai Pj. Bupati itu anak Daerah, dikarenakan nama yang diusulkan juga ada anak Daerah.

Ada 3 poin penting dalam surat itu. Dalam poin 2 berbunyi “Berkenan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota”.

Dalam surat Kemendagri itu juga dijelaskan bahwa nama calon penjabat yang diusulkan Ketua DPRD harus Pejabat Tinggi Pratama.

Pewarta : Ekdar Tella

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button