DaerahHeadlineHukumJawa Tengah

NF Oknum Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke Polres Tegal Kota

Kota Tegal,mitratoday.com – Diduga telah melanggar UU RI No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, oknum anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF resmi dilaporkan ke Polres Tegal Kota, pada Senin 19 Mei 2025.

Laporan dilayangkan oleh warga Kota Tegal dan beberapa aktivis Kota Tegal. Berkas pelaporan ditujukan langsung kepada Kapolres Tegal Kota melalui petugas piket Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.

Dalam keterangannya, Edi Kurniawan atau yang biasa dipanggil Edi Bongkar menyampaikan “Hari ini kami mendatangi Polres Tegal Kota guna melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF atas dugaan telah melanggar UU RI No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Oknum anggota DPRD Kota Tegal tersebut diduga kuat telah melanggar pasal-pasal berkaitan dengan pemberangkatan haji yang tidak prosedural,” ujarnya.

Edi Bongkar menjelaskan bahwa Pasal 113 UU RI No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih’. Kemudian di Pasal 116 juga disebabkan bahwa ‘Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah Umroh’.

Kami sebagai warga Kota Tegal sekaligus aktivis sangat resah dan tentu sangat prihatin atas prilaku yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF. Apalagi yang bersangkutan menjabat sebagai ketua partai. “Tentu ini sangat mencoreng nama baik Kota Tegal,” tandasnya.

Edi Bongkar menegaskan dalam rangka menegakkan amar makruf nahi mungkar, maka kami atas nama aktivis pergerakan Kota Tegal berinisiatif membawa kasus ini ke jalur hukum. Dan dasar kami melaporkan berdasarkan Pasal 111 bahwa ‘Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. “Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum agar bisa bertindak profesional tanpa pandang bulu, menindaklanjuti secara efektif dan efisien setelah adanya pelaporan dan hukum bisa ditegakkan setegak-tegaknya di wilayah Kota Tegal ini,” tegasnya.

Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Komar Raenudin atau yang akrab disapa Udin Amuk mengatakan bahwa prinsip kedatangan kami ke Polres Tegal Kota yaitu terkait dengan slogan kepolisian yaitu mengayomi, melindungi masyarakat. Dan posisi kami adalah ‘Jakwire Wong Tegal’. Maka kami pun meminta kepada pihak penyidik dalam hal ini Polres Tegal Kota untuk dapat menindaklanjuti laporan dari kami,” ujarnya.

Udin Amuk mengatakan bahwa dalam kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji Kota Tegal, seyogyanya pihak Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal turun tangan untuk memberikan kekuatan moral pada korban. Bagaimanapun juga mereka adalah warga Kota Tegal yang menjadi korban oleh oknum wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab.

“Mereka adalah korban yang butuh support dan diberikan pengayoman, perlindungan, serta penyemangat dari institusi yang terkait,” tegasnya.

Sementara itu, H. Supriyanto atau yang akrab disapa Jipri mengaku sangat kaget, karena NF itu merupakan publik figur dan sebagai anggota DPRD Kota Tegal. Apalagi yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai ketua partai. Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi merugikan orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, NF juga dilaporkan oleh warga Kota Tegal ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi dalam proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani (City Walk). Yang mana proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, pada 11 April 2025 lalu.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button