Deli SerdangHukumKriminalSumatera Utara

Ngisap Daun Ganja Dua Tukang Becak Ciduk Polisi

SERDANG BEDAGAI, Mitratoday.com- Dua sekawan PI alias Pendi(38) warga Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan RT alias Rahmat(30) warga Dusun IX Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, Diciduk Aparat Satreskrim Polsek Perbaungan

Dua sohib yang biasa narik becak di Simpang Perbaungan ini tidak berkutik ditangkap di teras rumah warga Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin(9/3/2020) sekira pukul 21:30WIB.

Dari kedua parbetor ini , polisi menemukan barang bukti 1 buah kotak Rokok merek Surya yang di dalam nya berisi satu helai kertas yang berisikan di duga Narkotika jenis Daun Ganja dan 1 lembar plastik berisikan di duga Narkotika jenis daun Ganja juga.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum kepada awak media, Selasa(10/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut kedua pelaku ditangkal atas adanya informasi tentang pengedar narkotika jenis daun ganja di wilayah Dusun V Desa Citaman Jernih,Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Kedua pelaku ditangkap saat akan memakai narkotika jenis daun ganja diteras rumah warga di Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Hasil penangkapan tim berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika daun ganja,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Kedua pelaku mengaku, bahwa barang bukti tersebut milik Pelaku sehingga keduanya dan berikut barang bukti di gelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan “Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Penulis :Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button