DaerahHeadlineTegal

Ngobrol Pemilu, Ketua Bawaslu : Pendaftaran KPPS Sudah Dibuka Sejak 11 Desember

Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar acara Ngopi (Ngobrol Pemilu) bareng awak media dengan tema Pembentukan KPPS Pemilu 2024, bertempat di Limited Coffe And Eatery, Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kudaile, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (13/12/2023).

Selain dihadiri fungsionaris KPU Kabupaten Tegal, acara Ngopi juga dihadiri Sekda Kabupaten Tegal, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tegal, perwakilan Polres Tegal, perwakilan Kodim 0712/Tegal, Ketua Bawaslu yang juga sebagai narasumber, serta puluhan awak media baik cetak, online, dan tv.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tegal yang diwakili Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Himawan TP mengatakan kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang sangat penting, mengingat masyarakat perlu mendapatkan informasi yang luas terkait tahapan Pemilu 2024.

“Beberapa tahapan sudah dilakukan KPU Kabupaten Tegal, mulai dari tahapan kampanye, logistik Pemilu 2024 seperti kertas surat suara dan sebagainya, dan yang saat ini sedang dilakukan adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibuka pendaftarannya sejak Senin tanggal 11 Desember hingga Jumat 15 Desember 2023. Artinya kita menyatakan penyelenggaraan Pemilu siap dilaksanakan. Hal ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak,” ujar Himawan.

“Disisi lain, Bawaslu diharapkan pelaksanaan perekrutan KPPS dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Himawan juga berharap kegiatan ini bisa menjadi diseminasi sosialisasi bagi media untuk menyampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya sekaligus membuka acara Ngopi (Ngobrol Pemilu) Pembentukkan KPPS Pemilu 2024.

Ketua PWI Kabupaten Tegal Faturahman mengatakan KPPS merupakan ujung tombak pada saat Pemilu. Jadi untuk perekrutannya pun harus benar-benar sesuai dengan apa yang menjadi syarat menjadi KPPS,” ujarnya.

Faturahman menambahkan, bahwa perekrutan KPPS pasti membutuhkan support dari Pemerintah Daerah.

“Ini penting, kalau tidak ada KPPS, tidak ada Pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan terkait pembentukan KPPS kebutuhannya sangat luar biasa. Hal ini dikarenakan jumlah KPPS di Kabupaten Tegal sebanyak 32.788 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan).

Sekda menyampaikan terkait fasilitasi dari Pemkab, kami bisa membantu syarat keterangan sehat, kalau di KPU ada cek tensi, gula darah, kolesterol.

“Kami dari Pemerintah Daerah sudah berkoordinasi dan hanya memfasilitasi cek tensi dan gula darah saja, sementara untuk cek kolesterol dibebankan biaya sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” ujar Amir.

Sekda menambahkan, Pemkab Tegal mendukung terwujudnya konsesus Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, “Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 telah dibuka. Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak Senin (11/12/2023) hingga Jumat (15/12/2023). Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan Pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang,” terang Ketua Bawaslu.

Ketua Bawaslu mengatakan syarat menjadi anggota KKPS antara lain :

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button