DaerahHeadlineMalang

Nilai Tunggakan Pajak Desa Di Kabupaten Malang Tembus angka Rp 77 Miliar

Malang,mitratoday.com – Ditengah naiknya target pendapatan pajak daerah hampir dua kali lipat, berbagai tantangan dihadapi Pemerintah Kabupaten Malang untuk memenuhi target tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Made Arya Wedhantara menyebutkan jika target perolehan pajak di Kabupaten Malang naik hingga Rp 135 miliar meningkat dari tahun sebelumnya senilai Rp 91 miliar.

Kenaikan tersebut dinilai Made sangat wajar, pasalnya dari sekitar STTS sebanyak 6 ribu nilainya masih dibawah Rp 15 ribu. Sementara standar NJOP terendah masih dikisaran angka Rp 7 ribu.

“Makanya untuk NJOP standart minimal kita naikkan sebesar Rp 14 ribu,” kata Made Arya Wedhantara jumat (1/4/2022).

Menurutnya kenaikan tersebut wajib dilakukan, karena dana transfer dan Insentif Daerah yang diterima Pemerintah masih cukup rendah lantaran pendapatan yang dibukukan juga terbilang masih rendah.

Makanya sesuai saran dari BPK target perolehan pajaknya harus dinaikkan,” tandas Made.

Made juga menyebutkan hingga saat ini nilai tunggakan pajak desa -desa dikabupaten Malang mencapai sekitar Rp 77 miliar.

Untuk mengatasinya, sejak dua minggu lalu, beber peraih gelar Doktor Universitas Merdeka ini, pihaknya terjun langsung dengan mendatangi Kecamatan maupun desa untuk mengetahui secara langsung penyebab dan kendala nya termasuk saran-saran yang disampaikan ke Bapenda.

Kan kita ini satu tim ya untuk melaksanakan pungutan pajak warga,” Tegasnya.

Jika dihitung keseluruhan, tutur Made sejak tahun 2014 nilai tagihan yang belum terbayar sejatinya mencapai sekitar Rp 100 miliar setelah peralihan dari KPP PBB ke Bapenda.

Makanya ditahun 2018 lalu, Pemerintah telah membentuk tim untuk memverifikasi data yang ada dengan data yang dimiliki desa.” Pungkasnya.

Dari verifikasi tersebut, tutur Made diketahui ada desa yang mengklaim sudah lunas pajak dan data tersebut tidak dipercaya oleh BPK.

“Makanya dengan perluasan pelimpahan dari KPP PBB tersebut, minimal tunggakan senilai Rp 77 miliar tersebut lanjut Made, sebagian di hapus, sebagian lainnya dibayarkan oleh Wajib Pajak desa setelah dibuatkan surat pernyataan terlebih dulu.” Tandasnya.

Lebih jauh Made menjelaskan pihaknya lebih melakukan pendekatan persuasif lantaran pihaknya tidak memiliki data valid. Yang bisa dilakukan adalah sinkron data dengan pihak desa.

Seperti contoh ditahun 2005 ada desa lunas pajak maka ini akan kita sinkronkan dengan data yang kita miliki,” tutup Made Arya Wedhantara.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button