Bangka BelitungDaerah

Nurhamzah Adi: SKP 3 Menteri Acuan BPN Mengenai Sertifikat Program PTSL

BANGKA – Program PTSL lanjutan di bidang pertanahan yang sebelumnya Bangka belitung mendapatkan kuota 57 ribu bidang tanah ditahun 2017, sekarang masih berlanjut di tahun 2018 ini, dengan masing-masing Kabupaten Kota yang masih belum terpenuhi.

Dengan adanya program pusat tentang sertifikat tanah, khususnya Di kantor Agraria tata ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) di Bangka belitung tetap ada di tahun ini.

Kasubag TU BPN Bangka, Nurhamzah Adi N. mewakili Kepala BPN, Anton, mengatakan, bahwa acuan mengenai biaya yang dikeluarkan masyarakat berdasarkan SKP tiga Menteri yaitu Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri Keuangan, bahwa 350 ribu yang harus dikeluarkan masyarakat untuk di setorkan.

“Dimana dalam Biaya yang menjadi acuan tersebut batas maksimal 2000 meter sampai 5000 meter persegi, tetapi di PTSL ini batasnya itu dan seingat saya lebih dari itu nggak bisa,” terang Nurhamzah Adi, Selasa (23/1/18).

“Adanya SKP tiga Menteri tersebut memang tidak dijelaskan rinciannya, akan tetapi seharusnya di setiap Kabupaten/Kota sudah ada Pergub/Perda yang menjadi acuan ditetapkan Biaya untuk masyarakat yang mau mensertifikatkan tanahnya, agar tidak ada lagi unsur lain diluar itu,” tambahnya.

“Sebab kalau di BPN sendiri sudah ada anggaran dari APBN dalam kepengurusan sertifikat Tanah yang menjadi Program Pusat.kalaupun untuk luas lahan tidak di tentukan, inikan skala Bidang tanah,” terangnya.

“Dengan begitu kita menghimbau agar masyarakat yang ada di Babel dapat sertifikat dan tidak terbebani dalam biaya yang memang sudah menjadi program ATR/ BPN itu sendiri,” tutupnya. (Gustiar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button