BENGKULUBengkulu TengahDaerahHeadlineHukum

Oknum Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi

Bengkulu Tengah,mitratoday.com – Langit keadilan kembali menggelegar di Bengkulu Tengah. Seorang wakil rakyat, SM, anggota aktif DPRD Bengkulu Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. SM diduga kuat menilap dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.

Penahanan terhadap SM dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2025, setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa.

Dari meja legislatif ke balik jeruji besi, SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Adiyansah, membenarkan penahanan tersebut. Yudi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang sah.

“Kami tidak main-main. Penahanan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa korupsi dana desa adalah kejahatan serius yang menyentuh langsung hak rakyat kecil. Apa yang dilakukan SM bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.

“Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bermain-main dengan uang rakyat. Apalagi jika itu dilakukan sosok yang seharusnya menjadi teladan,” tandasnya.

Kasus SM menjadi tamparan keras bagi DPRD Bengkulu Tengah, sekaligus membuka tabir tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap latar belakang dan rekam jejak calon anggota legislatif. Bagaimana mungkin seseorang yang tengah menjadi sorotan kasus korupsi bisa melenggang masuk ke parlemen?

Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, jaringan penyalahgunaan dana desa lebih luas dari yang terlihat saat ini.

Langkah tegas Kejaksaan patut diapresiasi. Namun masyarakat tentu berharap, proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka. Harus ada kepastian hukum, pengembalian kerugian negara, dan sanksi maksimal jika terbukti bersalah.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi preseden penting bagi pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Bahwa dana desa bukan ladang bancakan. Uang rakyat harus kembali untuk rakyat.

Tak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi. Bahkan di balik jas wakil rakyat.

Pewarta : Darul

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button