Bengkulu UtaraDaerah

Oknum Debcolector PT.Whom Finance Diduga Tumbur Aturan

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Diduga oknum Depcolector PT. Whom Finance Kabupaten Bengkulu Utara tarik paksa kendaraan milik salah satu warga di Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik dengan alasan motor dititipkan pada perusahaan tersebu, Sabtu 20/04/2019.

Lantaran telat pembayaran oknum debtcolector ini mengambil kendaraan motor tersebut dirumah pemilik kendaraan tanpa diketahui pemilik motor dan tanpa persetujuan pihak pemilik motor.

Menurut fikri (oknum pihak whom finance mengatakan jikalau motor tersebut dititipkan sementara di perusahannya dan memberi jangka waktu selama tiga hari untuk mengurus administrasi.” Motor tersebut dititipkan di PT.Whom Finance sampai tiga hari kedepan, jika tiga hari kedepan motor tidak di urus administrasinya maka tidak bisa di urus lagi.” Dalih Fikri

Selain itu pemilik motor sedang bekerja di Kabupaten Lebong, yang mana sudah dhubungi via telpon oleh adeknya, dimana motor akan dibawa oleh pihak perusahaan (depcolector),namun pemilik motor meminta senggang waktu hingga besok pagi agar semua diurus secara baik-baik.

” Saya sudah dihubungi oleh adek saya, namun pihak PT.Whom masih juga memaksa ingin membawanya, hingga tak memberikan senggang waktu sesuai permintaan saya.” Jelas pemilik motor.

Oknum tersebut juga beralasan jikalau motor tersebut tidak dapat dibawa, iya takut dimarah pimpinan perusahaannya sehingga terpaksa dibawa.” Kalau kami tidak bawa motor ini kami kena marah sama pimpinan perusahaan.” Ucap Fikri.

Kemudian oknum tersebut juga memberikan surat pernyataan penyerahan dan kuasa penjualan motor serta tanpa ditanda tangani oleh pihak pemilik motor.

” Tak ada tanda tangan penyerahan kendaraan, dan tak ada surat penarikan yang dibawa oleh pihak oknum debcolector tersebut,hingga memaksa membawa motor ke dealernya.” Ungkap pemilik motor.

Diduga juga pihak oknum tersebut tumbur peraturan yang ada di dalam penarikan kendaraan yang tak memenuhi syarat di dalam penarikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia.Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Pada perkara, harus diketahui terlebih dahulu, apakah motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut.”Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.” Terang pemilik kendaraan kepada awak media ini.

(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button