
Blitar,mitratoday.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Blitar tercoreng. Seorang oknum guru SD berinisial DK, yang masih aktif mengajar di salah satu sekolah dasar, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan data dengan nilai kerugian nyaris mencapai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut resmi dilayangkan kuasa hukum korban, Pandapotan Sinaga, S.H, bersama kliennya yang juga seorang guru, ke Polres Blitar Kota pada Jumat (30/05/2025). Dugaan ini muncul setelah terungkap adanya skema penipuan terstruktur dan melibatkan ratusan orang yang namanya dicatut sebagai peminjam dana.
“Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum guru berinisial DK. Klien kami mengalami kerugian hampir Rp5 miliar. Ini bukan skema sederhana, melainkan penipuan yang rapi dan sistematis,” tegas Sinaga kepada Mitratoday.com.
Modus Licik Berkedok Pinjaman
Dalam modus yang dilakukan, DK diduga mengoordinasi sekitar 189 orang yang sebagian besar merupakan guru atau mengaku sebagai ASN. Nama-nama mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman kepada SR, korban dalam kasus ini, dengan dalih memiliki gaji tetap dan layak kredit. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.
Setiap nama digunakan untuk mengajukan pinjaman sekitar Rp30 juta, tetapi para “peminjam” ini tidak pernah menerima dana sepeser pun. Seluruh uang pinjaman justru langsung masuk ke rekening pribadi DK. Kejahatan ini dilakukan dengan begitu rapi hingga korban baru menyadari setelah kerugian mencapai angka fantastis.
“Sebagian besar orang yang namanya dipakai bahkan tidak tahu menahu, dan tidak menikmati dana itu. Mereka hanya dicatut untuk meyakinkan pemberi pinjaman,” ujar Sinaga.
Pemalsuan Dokumen, Kejahatan Terencana?
Tak hanya penipuan, DK juga dituding melakukan pemalsuan dokumen. Sejumlah berkas penting seperti surat keterangan kerja, slip gaji, dan identitas pendukung lainnya diduga direkayasa untuk menyokong pengajuan pinjaman fiktif. Hal ini memperkuat indikasi bahwa kasus ini merupakan kejahatan terencana.
Sinaga mendesak agar Polres Blitar Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para peminjam fiktif, serta mengejar kejelasan aliran dana yang masuk ke rekening DK.
“Ini bukan sekadar kerugian materi. Ini menyangkut integritas profesi guru dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk,” katanya dengan nada tegas.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Blitar Kota. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa berkas laporan telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi dokumen serta pengumpulan bukti awal.
Apabila terbukti bersalah, DK dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancamannya bisa mencapai penjara maksimal 6 tahun atau lebih, tergantung hasil penyidikan.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini. Di tengah sorotan terhadap moralitas dan integritas tenaga pendidik, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi guru tidak bisa dijadikan tameng untuk kejahatan.
Pewarta : Novian