DaerahHeadlineJambi

Oknum Kades Belanti Jaya dan Sekdes di Duga Jual Beli Hutan Kawasan HPT

Batang Hari |  mitratoday.com – PT Ratna Seruni  salah satu Perusahaan yg bergerak di bidan budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dan memiliki izin di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun Perusahaan tersebut berbatas lansung dengan wilayah Kabupaten Batang Hari yang mana pada areal perbatasan terdapat hutan kawasan.
Sesuai dengan SK Menhut nomor:863/menhut-ll/2014 tanggal 29 september 2014 tentang kawasan hutan Provinsi jambi. areal lebih kurang seribu hektar di perbatasan Tanjab Barat dan berada di dalam wilayah Kabupaten  Batang Hari tersebut di tetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas Pasir Mayang Danau Bangko. Namun sangat di sayangkan wilayah kawasan hutan tersebut kini habis di rambah oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab tentu saja hal ini bisa terjadi tidak terlepas dari keterlibatan para oknum Pemerintahan Desa di sekitar wilayah tersebut.
Sebagaimana data yang di temukan oleh LSM Komunitas Masyarakat Peduli Hutan,Tahura dan Lingkungan pada akhir desember 2015 LSM KOMPIHTAL mendapatkan informasi tetang perambahan hutan yg terjadi di wilayah tersebut. Dari hasil penelusuran di lapangan di duga telah terjadi jual beli hutan kawasan yg di lakukan oleh oknum Kepala Desa Belanti Jaya yg berinisial AB dan oknum Sekdes Sengkati baru yang berinisial NZ dari data yg ada.
di duga telah terjadi rapat mupakat untuk pengalihan lahan tersebut ke pihak PT Ratna Sruni pada tgl 25 juni 2014 di rumah Kepala Desa Belanti jaya semua ini di akui oleh NZ saat di tanyakan beberapa waktu lalu NZ mengaku kami menjual sekitar 70 hektar dengan harga 7 juta per hektar tetapi kami menandatangani kwitansi kosong kata NZ.
Data yang di himpun LSM KOMPIHTAL Membuat surat resmi kepada Dnas Kehutanan Batang Hari pada tgl 8 januari 2016 berdasarkan surat perintah tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batang Hari nomor :800/02/ST-PPKH/Dishut/2016 di bawah pimpinan Bapak  Kamal Ilyas SE, Sebagai Kepala Bidang PPKH dishut Batang Hari bersama LSM KOMPIHTAL melakukan pengecekan ke lokasi.
Pakta di lapangan jauh berbeda saat tim dari kehutanan bersama LSM KOMPIHTAL melakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur jenis GPS tim menemukan puluhan titik koordinat yg berada dalam areal hutan kawasan merupakan lahan garapan PT Ratna Seruni ini di akui oleh para buruh kerja di lapangan saat tim menanyakan ini kebun milik siapa….?
Para pekerja menjawab ini milik PT Ratna Seruni kami hanya bekerja jawab buruh yg sedang melakukan aktifitas. hal ini sungguh sangat di sayangkan sebagaimana yang di sampaikan oleh Heriyanto SH sebagai tokoh pemuda di Kecamatan Mersam beliau mengatakan jika memang telah terjadi jual beli hutan kawasan apalagi ada keterlibatan oknum aparat Desa ini harus di usut dan di tindak secara hukum karena telah melanggar UUD RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1 milyar dan UUD no 41 tahun 1999 tentang kehutanan ancaman pidana 15 tahun serta denda 5 milyar kata Heriyanto SH yang juga merupakan konsultan hukum di kantor advot Samudra Keadilan dan Patner Jambi ini.(usman)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button