DaerahHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Oknum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sergai Disoal, Penggugat Kasus Cerai Keberatan Handphone Di Periksa

Sei Rampah,mitratoday.comKasus Perkara 1089/Pdt.G/2021/PA atas nama Penggugat Nurhabibah menjadi sorotan awak media di kabupaten Serdang Bedagai lantaran keberatan atas handphone seluler milik pribadinya di lihat oleh oknum Ketua Majelis Hakim Muhammad Azhar Hasibuan dalam agenda sidang tanpa ada kehadiran tergugat.

“Saya merasa keberatan saat handphone milik saya di ambil ketua majelis hakim di situ kan banyak foto dan kegiatan pribadi saya sedangkan untuk mediasi saat itu tergugat juga tidak hadir dalam persidangan ” Sebut Nurhabibah didampingi Penasehat hukum Imam Susanto SH

Adanya pemberitaan dari berbagai media terkait dengan kurangnya Tugas Pokok dan Fungsi dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai membuat para kalangan pemerhati Hukum dan Wartawan simpatik untuk menindaklanjuti perkara sebenarnya yang terjadi atas Perkara Gugatan Cerai atas nama Nurhabibah (Pengguga) dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh.

Di kesempatan yang sama beberapa awak media yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin 27/12/2021 mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim yang menindaklanjuti perkara tersebut.

Oknum Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA selaku Ketua Majelis Hakim yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai yang menangani Perkara No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan Penggugat Nurhabibah saat di konfirmasi ngacir (red: Kabur ) menghindari para awak media.

Di hal lain pihak Pengadilan Agama melalui Humas nya saat menerima kedatangan para wartawan menyambut sesuai dengan SOP dan memberikan keterangan Pers nya menyampaikan bahwa terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa dalam persidangan tersebut merupakan gugatan cerai ” Verstek “. Karena ada nya ketidakhadiran dari pihak Tergugat yang di gugat oleh Penggugat.

“Dan terkait ada nya informasi bahwa ada nya hal yang di lakukan Oknum Ketua Majelis Hakim untuk perkara tersebut, adanya dugaan pelanggaran HAM terkait privasi dari Penggugat bukan Standard saya untuk menyampaikan nya, hal tersebut wewenang dari yang bersangkutan,” ungkap nya.

Kurang nya kepuasan akan jawaban dari pernyataan Humas Pengadilan Agama, beberapa perwakilan Wartawan mencoba Konfirmasi langsung kepada Munir SH, MH (Ketua Pengadilan Agama) Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat ditemui Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, diruang kerjanya Senin (27/12/2022) dengan tegas menjawab pertanyaan dari wartawan terkait adanya oknum pegawainya menyampaikan bahwa

“Tidak dibolehkan adanya seorang Hakim melihat atau memegang Handphone Penggugat/Tergugat di ruang Persidangan, karena itu melanggar aturan dan ketentuan,” imbuh Ketua PA Sergai.

“Terkait ada nya kinerja dari Oknum pegawai saya yang menyalahi aturan dan prosedur di dalam ruang persidangan, hal tersebut bisa dilakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk melaporkan atas tindakan kode etik Hakim.” jelas Munir.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button