BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Oknum LSM BU Ini Bawa Anak Dan Istri Saat Lakukan Aksi Pemerasan

Bengkulu Utara,mitratoday.com – RE (49), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, nekat mengajak anak dan istrinya saat melakukan aksi pemerasan terhadap mantan Kepala Desa, Jum at (14/10/2022)

Bersama anak dan istrinya, RE diamankan petugas disalah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Dalam rekaman vidio yang didapat media ini, saat tertangkap tangan oleh Polisi, istri RE mengelak melakukan pemerasan seperti yang ditudingkan petugas.

Istri RE berdalih jika uang 20 juta yang diamankan petugas merupakan dana hasil dari jual beli tanah yang dibayarkan oleh mantan Kepala Desa.

Kepolisian tak bergeming atas penolakan dari istri RE di meja makan. Uang tunai 20 juta dan percakapan seluler, menguatkan otoritas Kepolisian untuk menjemput dan mengiring RE ke ruang pemeriksaan.

Meski tak menyebutkan secara rinci, Kepolisian menegaskan jika istri RE merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di bagian Tata Usaha pada salah satu Sekolah Menengah Tingkat Atas di Kabupaten setempat.

“Berkerja sebagai ASN di salah satu Sekolah. Saat ini menjadi saksi. Namun akan kami dalami lagi. Terjerat pasal 368 dengan ancaman 9 Tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji.

Aksi pemerasan ini dilakukan RE kepada Morten Proshansen, mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Tersangka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, selama korban menjabat sebagai Kepala Desa.

Agar tak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, oknum LSM ini meminta uang 250 juta kepada korban. Sebelumnya tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar 10 juta rupiah. Polisi menyergap tersangka saat akan menerima uang 20 juta untuk kedua kalinya. (Ismail Yugo)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button