Oknum LSM Dan Pelaku KDRT Dibekuk Polres BU

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Polres Bengkulu Utara meringkus PS (33) warga Desa Taba Tembilang, Arga Makmur pukul 09.00 WIB kemarin (5/1). Oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan korban Kades Talang Lembak, Kecamatan Air Besi, Fauzi.
Korban melapor ke polisi September 2020 lalu. Putra sendiri sempat menghilang dari Kota Arga Makmur jelang penetapan tersangka September lalu. Namun kemarin polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke rumahnya hingga dilakukan penangkapan. Tersangka digelandang ke Mapolres BU tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kaporres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kemarin dilakukan pemeriksaan. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
“Tersangka sebelumnya sudah kita panggil secara sebanyak tiga kali, namun tidak hadir dan menghilang dari tempat tinggalnya. Saat ini kita jemput paksa untuk kita periksa dan kita lakukan penahanan,” katanya.
Jery menjelaskan tersangka sebelumnya datang ke Desa Lubuk Balam dan bertemu dengan korban Fauzi. Tersangka mengaku kedatangannya diperintahkan oleh salah satu pejabat di Kejari BU yang kini sudah pindah tugas. Tersangka menjelaskan bahwa ada laporan yang masuk ke Kejari BU terkait dengan Desa Talang Lembak.
Selanjutnya korban datang ke rumah tersangka dan memberikan uang Rp 10 juta. Tersangka menyebutkan uang tersebut untuk biaya pengurusan kasus di Kejari. Namun setelah korban datang ke Kejari, Kejari BU memastikan jika hal tersebut tidak benar.
“Lalu korban melapor, dan kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga kita lakukan penetapan tersangka,” terang Jery.
Menurutnya, sementara ini yang melapor hanya satu orang yaitu Kades Talang Lembak, Fauzi. Sebelumnya ada beberapa kepala desa yang informasinya juga ikut didatangi oleh tersangka dan meminta uang.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Jery.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bersamaan dengan itu, AKP Jery A Nainggolan juga merelease sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menahan satu orang tersangka.
Tersangka yakni RR (25) warga Desa Karang Anyar I, Kecamatan Argamakmur.
AKP Jery menjelaskan, kejadian penganiayaan tersangka terhadap istrinya (korban) berinisial HF (22), terjadi pada tanggal 04 Desember 2020 lalu sekira pukul 03.00 dini hari.
Pada saat kejadian, tersangka pulang ke rumah dengan kondisi mabuk. Korban kemudian menegur tersangka, namun tersangka tidak terima dan menganiaya HF.
“Dari kejadian itu korban mengalami beberapa luka memar dan bengkak, terutama di bagian wajah,” ungkap AKP Jery.
Lanjut Jery mengatakan, atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bengkulu Utara. Kemudian anggota Satreskrim bergerak melakukan penangkapan tersangka di kediamannya.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tandas AKP Jery.(AV).