HeadlineJambi

Oknum Pejabat Inspektorat Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka

Jambi, mitratoday.com – Oknum Pejabat Inspektorat Provinsi Jambi berinisial E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jambi, dalam kasus penganiayaan yang terjadi belum lama ini.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, saat dilansir dari haluanews.com, menerangkan E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau kekerasan terhadap seorang remaja setelah penyidik melakukan olah TKP, meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban, menganalisa rekaman video, memeriksa E dan R, anaknya serta sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

“Polisi sudah meminta keterangan baik dari korban maupun dari sejumlah saksi terkait kasus ini. E sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestas Jambi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiyaan yang dilakukan E terekam dalam video sekitar sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 23 September 2018 yang menjadi viral di media sosial (Medsos).

Dalam video itu, E menganiaya seorang remaja karena tidak terima istrinya bersenggolan sepeda motor dengan seorang remaja.

E langsung mendatangi lokasi kejadiaan setelah menerima telepon dari istrinya. Didalam video tampak beberapa kali oknum E melakukan perbuatan kasar dengan cara menerjang bagian tubuh remaja tersebut, padahal sejumlah warga setempat telah berusaha melerai dan menahannya.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jambi, Ali Zaini menegaskan, Pemprov Jambi tidak memberikan bantuan hukum kepada E dikarenakan itu merupakan murni bersifat tindakan pribadi. “Kalau untuk itu, kita tidak memberikan bantuan hukum, karena sifatnya pribadi,” ujarnya. (H/bj)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button