DaerahHeadlineSumatera Selatan

Oknum PNS Muratara, diduga Telantarkan anak kandung!!!

Lubuk Linggau |  Mitratoday.com –  Wisnu Nurbitu, oknum PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara),  anaknya berinisial A yang kini berusia berkisaran 2 tahun, kondisinya cukup memprihatinkan, sebab bocah ini menderita kurang gizi dan tengah sakit.
Mirisnya, anak yang merupakan buah hati Wisnu dan Indah ini, sejak lahir tidak pernah tahu dengan sosok ayah kandungnya tersebut, pasalnya Wisnu menceraikan Indah yang dinikahi secara siri saat anaknya masih dalam kandungan.
“Sejak diceraikan tidak pernah dijenguk dan tidak pernah ketemu, apalagi memberikan nafkah untuk anak.
Disaat Wisnu memberikan surat cerai saat aku hamil 6 bulan melalui perantara orang lain,” cerita Indah saat melaporkan yang ia alami ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Lubuklinggau, Kamis (20/7).
Indah menyampaikan, dirinya sudah putus komunikasi dengan Wisnu sudah sejak lama, yakni dari buah hati mereka belum lahir sampai sekarang. Sehingga, Wisnu tidak pernah tahu kondisi anaknya.
“Kemarin diperiksa di Posyandu, berat badan anak saya 7,5 kilo, Ia lagi sakit dan kurang gizi kata bidan di Posyandu itu,” kata Indah.
Pihaknya berharap, Wisnu selaku ayah kandung dari anak tersebut, bisa memberikan nafkah untuk anaknya dan mempertangggung jawabkan atas kebutuhan anaknya.
“Itulah tujuan saya melaporkan ke KPAID ini, selama ini ayahnya tidak mau tahu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak KPAID Kota Lubuklinggau memberikan tenggang waktu sampai Senin, 24 Juli 2017 nanti, guna menunggu i’tikad baik Wisnu terhadap anaknya. Jika tidak, maka perkara ini akan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, sebab Wisnu melanggar UU nomor 35 tahun 2014.
“Wisnu telah mengakui kalau benar anaknya, tapi seorang ayah tidak layak berucap bahwa urusan telah selesai. Dia kesannya tidak mau bertanggung jawab. Langkah KPAID, Senin atau Selasa nanti akan melaporkan perkara ini ke polisi,” tegas Ketua KPAID Lubuklinggau, Abdul Hamim.
Namun, dirinya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik, pihaknya juga akan menyampaikan permasalahan ini ke jajaran Pemkab Muratara, sebab Wisnu diketahui dirinya seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Kita akan laporkan terkait penelantaran anak. Kita juga akan sampaikan perbuatannya ini ke jajaran Pemkab Muratara,” ungkapnya.
Diketahui, dari surat perjanjian nikah sirih yang digelar pada 29 Juli 2015 lalu, Wisnu berjanji akan memberikan nafkah terhadap anaknya. Dalam surat itu pun, ditandatangani sejumlah saksi yang hadir, yakni Ketua RT Siring Agung saat itu, termasuk Subandio yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau saat itupun juga Subandio yang berketepatan satu kantor dengan Wisnu. (Anas)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button