Bangka BelitungDaerahHeadlineHukum

Oknum security Global Executive Club Diduga Lakukan Penganiyaan Terhadap Jurnalis Sidaknews

Pangkal Pinang,Mitratoday.com-Telah terjadi kekerasan yang di duga dilakukan oleh oknum security salah satu tempat hiburan malam global executive club’ yang ada di Pangkalpinang .

Sebut saja Salah satu Wartawan Online Nasional dengan jabatan Kepala Biro di Bangka Belitung telah menjadi korban pengeroyokan Dan penganiayaan sekelompok oknum tersebut,Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 02:15 Wib.

Adnaya Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Pangkal Pinang dalam surat laporan Nomor : LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP tanggal 29 september 2019 telah datang ke Polres Pangkalpinang, nama : Ahmad Fajri (30) pekerjaan : Wartawan telah melaporkan kejadian tindak pidana penganiayaan yang di lakukan saudara inisial (sp*) Pekerjaan : security di Global Executive Club kota Pangkalpinang.

Ahmad Fajri selaku korban penganiayaan mengatakan ke awak media, kronologis kejadian penganiayaan itu pada saat mau menemui teman yang sedang berada di dalam Global,saat itu korban bersama rekan nya di cegat masuk oleh security dengan nada dan bahasa sedikit kasar.

“saya tidak pernah kasar sama orang, tapi sangat di sayangkan perilaku seorang karyawan penjaga keamanan malah berbuat kasar terhadap seorang konsumen,apakah begitu cara pelayanan seorang pegawai ,dan kasar nya lagi security itu malah dengan kompak nya melakukan penganiayaan terhadap saya(Ahmad Fajri-red) ,Padahal pada saat itu saya sudah memberikan kartu identitas saya sebagai wartawan dengan alih-alih untuk meredamkan suasana,” ungkap fajri.

Dengan hal kejadian tersebut,Bersama kuasa hukumnya, Fajri menunggu sebelum membuat Lp di Polres Pangkalpinang,agar Hal Itu dilakukannya dengan Harapan akan ada etikat baik dari pihak bersangkutan.

Tapi sayang nya sampai sekarang tidak ada etikat baik dari pihak bersangkutan,maka dari itu pihaknya bersama pengacara melaporkan tindak penganiayaan ini ke kepolisian, dengan harapan kasus ini bisa di proses sesuai dengan jalur hukum yang ada.

“untuk rekan-rekan wartawan Babel saya selaku wartawan meminta kepada rekan-rekan semua untuk membantu usut tuntas penganiayaan yang saya alami ini. Jangan sampai akan ada lagi menjadi korban selanjutnya, yang mana supaya tidak ada kebal hukum di negara ini ,sudah dengan jelas melakukan tindak penganiayaan,” terangnya.

Armansyah.SS.SH selaku pengacara yang membantu menangani kasus penganiayaan ini mengatakan,akibat perbuatan tersebut pihak korban melakukan tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pada kejadian tersebut maka pihaknya Pelaku akan di kenakan pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”ucapnya

Maka dari akibat perbuatan pelaku pihak korban akan menindaknya lebih lanjut ke pihak polisi dengan Nomor laporan LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP.

“Biar si pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,dan meminta pihak kepolisian harus serius untuk menyikapi kejadian kekerasan ini,apalagi terhadap wartawan yang selama ini sering terjadi kekerasan,”katanya.

(tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button