Daerahjawa Timur

ONH Hampir Rp 37 Juta, Masa Tunggu Jamaah Haji Kabupaten Malang 24 Tahun

Malang,mitratoday.com -Ongkos Naik Haji (ONH) tahun ini telah di patok Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp.36.586.945. Hal ini berdasar Keputusan Presiden RI (Keppres) tahun 2019 yang di terbitkan beberapa waktu lalu. Hal ini ini di ungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Haji Kemenag Kabupaten Malang Drs.H.Shonhaji saat di temui Mitratoday.com senin siang (18/3) di ruangannya. Sesuai Keppres tahun 2019 ini ONH untuk Embarkasi Juanda sebesar Rp 36.586.945. Sedangkan kuota Calon Jamaah Haji (CJH)untuk Jawa Timur sebanyak 2.551 orang,”ujar Shonhaji. Selain itu , beber Shonhaji saat ini masa tunggu CJH Kabupaten Malang bahkan Seluruh Jawa Timur hingga 24 tahun , itu berarti masa tunggu CJH hingga tahun 2043.Hal ini menunjukan animo masyarakat Kabupaten Malang untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi . “Ini karena selain animo masyarakat Kabupaten Malang yang tinggi , juga karena kuota yang di miliki masih tetap , artinya tidak ada penambahan kuota jamaah haji, sedang jumlah pendaftar tiap tahunnya mencapai enam ribuan CJH.,”imbuh Shonhaji.Terlebih Kabupaten Malang di Provinsi Jawa Timur, merupakan lima besar sebagai wilayah pengirim CJH.“Lima besar untuk Jatim adalah Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Mojokerto dan Gresik. Sedangkan untuk kecamatan di Kab Malang yang paling tinggi jumlah pendaftar CJH adalah Singosari, Gondanglegi dan Kepanjen,”tandas ShonhajiMenyiasati lamanya masa tunggu, Kemenag pun membatasi pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji. “Bukan membatasi ibadah hajinya, namun untuk umat muslim yang sudah melaksanakan ibadah haji, maka untuk pendaftaran ibadah haji berikutnya minimal sepuluh tahun lagi, baru bisa mendaftar kembali, itu diluar waiting list,”papar Sonhaji.Selain itu menurutnya, untuk memberi kemudahan bagi CJH yang berusia lanjut bisa mengajukan dispensasi atau kemudahan mempercepat keberangkatan. “Syaratnya berusia diatas 75 tahun, sudah menjalani masa tunggu tiga tahun dan mendapat persetujuan dari Kemenag Pusat,”jelasnya.Untuk bisa mendaftar CJH dan mendapat nomor porsi, maka masyarakat harus menyetor Rp 25 juta sebagai setoran awal ibadah haji. “Selain itu umur minimal 12 tahun,”tegas Kasi Haji Kemenag Kab Malang.Untuk haji 2019, Kemenag Kab Malang menghimbau kepada CJH yang akan berangkat tahun ini untuk aktif mencari informasi di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat. “Kalau untuk besaran ONH (Ongkos Naik Haji) kami masih menunggu penetapan dari Kemenag lewat Kepres. Kami saat ini sedang mempersiapkan tim manasik haji,”tutup Shonhaji.(GT) 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button