DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Operasi Antik Krakatau Tahun 2019,Ini Kata Kapolsek Way Pengubuan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Operasi Antik Krakatau Tahun 2019 ini, menyisakan kenangan yang tidak bisa dilupakan bagi Andre (21) dan Megiyanto (23).

Pasalnya kedua warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Lampung Tengah, diciduk Polisi karena kedapatan menggunakan Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis (22/08/19) lalu.

Miris terkadang, di usia kedua yang masih muda seharusnya di isi dengan kegiatan positif, tidak malah sebaliknya harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu kepada wartawan Minggu (25/08/19) Kedua pelaku ditangkap di sebuah warung kosong jalinsum Kampung Tanjung Ratu ilir Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, atas laporan masyarakat.

“Seharus ditengah gencarnya pihak Polda Lampung dan jajarannya menggelar OPS Antik Krakatau ini menjadi teguran bagi pengedar maupun penyalahgunaan Narkoba tapi tidak bagi kedua pelaku ini, malah asik nyabu di Kampung orang,”ujar Iptu Widodo.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 57-A /VIII/2019/RES LT/SEK Way Ubu, Tanggal 22 Agustus 2019.

“Saya berharap dengan tertangkap nya kedua pelaku ini bisa menggugah hati masyarakat lainnya yang masih mengkonsumsi narkoba itu untuk berhenti,”jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Berita penangkapan dan tertangkapnya para pengedar maupun pemakai sudah tiap hari bermuculan di berbagai media. Seharusnya membuka hati masyarakat untuk bersama para penegak hukum memberantas Narkoba.

“Sebenarnya, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sudah sangat baik. Sudah banyak tersangka yang di penjarakan itu atas andil Masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polsek Way Pengubuan,”pungkas Iptu Widodo.

Kedua pelaku di jerat sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku dengan jelas tertangkap tangan Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan taman, minimal 4 tahun kurungan penjara,”imbuhnya.

Dari tempat kejadian perkara polisi juga mengamankan barang bukti : 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong.1 (satu) buah plastik kecil bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 1 (satu ) buah korek api.

“Saat ini kedua pelaku masih kita tahan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,”tutup Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK, M. S.i.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button