Operasi Gabungan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Sita 132 Ribu Batang Rokok Ilegal

Malang,mitratoday.com – Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (13/8/2025) malam. Operasi ini merupakan bagian dari realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan menyisir sejumlah toko di beberapa wilayah Kota Malang. Hasilnya, empat toko kedapatan menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
Berikut rincian temuan tim gabungan:
* Jalan Cempaka, Lowokwaru: 4.321 bungkus atau 85.712 batang rokok ilegal.
* Jalan Pelabuhan Ketapang, Sukun: 242 bungkus atau 4.760 batang.
* Jalan Mergan Lori Bundar, Sukun: 254 bungkus atau 5.080 batang.
* Jalan Kalpataru, Lowokwaru: 1.925 bungkus atau 37.212 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik dan penjaga toko.
“Melalui sosialisasi langsung, kami ingin masyarakat memahami aturan di bidang cukai, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta mengetahui sanksi yang berlaku. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Johan.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. Total barang yang diamankan mencapai 132.764 batang dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp197,7 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp99,4 juta.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga kepatuhan dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” tegas Johan.
(Tri w)