DaerahJambi

Operasi pasar LPG 3 kg Bersubsidi sesuai SK Bupati Tanjung Jabung Timur di Pangkalan “DINAR” Desa Lagan Ulu

Penulis : A.Badis MT

Simpang Pandan,Mitratoday.com-Sesuai SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 276 Tahun 2019, menyebutkan Harga Eceran Terendah Rp.19.000 pertabung, dengan peraturan membawa foto copy KK (1 tabung 1 KK) Di peruntukkan hanya untuk orwng tidak mampu saja, Jum’at (29/05/2020).

Budi pemilik pangklan LPG 3kg menjelaskan kepada awak media Mitratoday.com di kediamannya, Kalau harga per Tabung Rp. 19.000 tidak lebih.

“Kami tidak berani menjual di atas harga HET, karena ada sanksinya, Dan LPG hari ini yang di bawa oleh mobil angkutan khusus LPG milik PT Panca Putra Purnam (PT PPP) dengan jumlah total LPG yang dibawak oleh mobil tersebut adalah sebanyak 180 tabung LPG melon 3 kg siap pakai,dan di bongkar di pangkalan “DINAR” RT 012 Dusun simpang Pandan Dalam Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur, hingga sampai mlam ini Masih ada yang tersisa.”Jelasnya.

Tempat terpisah, Putri (pemilik pangkalan) menjelaskan bahwa aturan pangkalan kalau mau di ikuti secara betul-betul, pangkalan yang berdomisili di Desa lagan ulu ini,”Berarti masyarakat Desa lagan ulu yang di utamakan, itu penjelasan orang Dinas Perindag. Baru bisa menerima KK luar Desa Lagan Ulu”,pungkasnya.

“Tapi kami merasa kasihan kepada warga yang bukan penduduk lagan ulu bawa KK terus, tidak kami layani. Intinya LPG 3 kg milik warga yang kurang mampu, dan haknya masyarakat Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi,”Jelas nya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button