DaerahHeadlinejawa Timur

Orang Asing di Malang Diawasi dengan Ketat

Kabupaten Malang, mitratoday.com – Keberadaan orang asing di kabupaten Malang bakal diawasi semakin ketat. Pasalnya, Imigrasi kelas 1 Malang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Tim tersebut nantinya bakal mengawasi keberadaan orang asing yang berada di Kabupaten Malang, mulai dari pekerja asing di berbagai sektor usaha hingga wisatawan asing yang datang ke Kabupaten Malang.

Keberadaan Orang Asing ini, menurut Bupati Malang Rendra Kresna adalah sebuah dinamika dalam kemajuan pembangunan suatu daerah, khususnya di Kabupaten Malang.

“Keberadaan mereka tentunya adalah bagian dari dinamika kemajuan pembangunan dan ekonomi suatu daerah dengan semakin tumbuhnya perusahaan asing maupun perusahaan skala nasional yang membutuhkan tenaga asing,” terang Rendra saat membuka rapat sosialisasi dan pembentukan Timpora di hotel Atria kota Malang rabu(29/11).

Didampingi Kepala Disnaker Yoyok Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Purnadi dan seluruh camat dari 33 kecamatan, Rendra menjelaskan jumlah orang asing di Kabupaten Malang saat ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2016 jumlah orang asing di Kabupaten Malang berjumlah 125 orang,” ungkap Rendra.

Keberadaan orang asing ini, tambah Rendra mengisi beberapa sektor pekerjaan, mulai olahragawan, sektor industri dan pendidikan. Namun Rendra menegaskan, keberadaan Orang asing di Kabupaten Malang ini janganlah lantas membuat mereka melakukan pelanggaran sesuai aturan negara Indonesia.

“Pasti hal ini akan sangat merugikan bagi mereka (orang asing) itu sendiri,” tegas Rendra.

Untuk itu dengan terbentuknya tim pengawasan orang asing (Tipora) ini, tambah Rendra, pemerintah kabupaten Malang sangat mendukung sekali, terlebih nantinya pengawasan yang melibatkan pemerintahan di tingkat Kecamatan sehingga pengawasannya lebih melekat.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Novianto menjelaskan keberadaan Timpora di 33 kecamatan di Kabupaten Malang ini melengkapi keberadaan 568 Timpora di kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Keberadaan Timpora ini, tambah Novianto telah di resmikan oleh menteri Hukum dan Ham RI beberapa waktu lalu di kota Surabaya.

“Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan fungsi keberadaan orang asing di Jawa Timur khususnya,”ujar Novianto.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button