BENGKULUBengkuluBengkulu UtaraHeadline

Ormas Bidik Laporkan 2 Desa BU Ke Kejati

Pewarta : N Hidayah

Bengkulu,mitratoday.com-Upaya menciptakan Negara bebas Tindak Pidana Korupsi terus di bumingkan, baik dari tingkat desa hingga ketingkat nasional.

Hal tersebut tentu tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tentu melibatkan banyak peran masyarakat. Seperti Ormas, LSM, Media, dan lainnya agar semua kegiatan yang menggunakan Anggaran Negara dapat terpantau hingga ke akar-akarnya.

Maka dalam hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi Provinsi Bengkulu melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (07/07/2021), terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Durian Daun Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengelola Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Selain Desa Durian Daun, kita juga melaporkan Desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi terkait dugaan tipikor dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020,”kata Amirul selaku Sekjen DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu mewakili ketua, Kamis (08/07/2021) kepada media ini.

Ia menegaskan bahwa hal itu dilaporkan ke Kejati Provinsi Bengkulu agar dapat diproses sesegera mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya, harapan saya hal ini diproses segera oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan yang ada. Karena dalam pekerjaan yang kita laporkan itu, nampaknya dugaan tipikornya jelas. Lebih jelasnya ya APH yang bisa mendalaminya.” tandas Amirul.

Amirul mengatakan bahwa laporan tidak semata-mata disampaikan tanpa prosedur yang jelas. Karena selama ini pihaknya telah berupaya komunikasi dengan baik kepada pihak desa yang bersangkutan, namun kurang mendapat respon yang baik.

“Kita selaku ormas, tentu tidak asal melapor. Upaya komunikasi guna memberi arahan dalam mengelola anggaran sudah kita lakukan, bahkan melalui surat klarifikasi. Tapi malah salah satu oknum kades memberi jawaban yang kurang bagus, dan menganggap kita dari ormas hanya mecari-cari kesalahan. Padahal kita mencoba menyambung tali silaturahmi yang baik, agar dapat berpartner kedepannya. Nah, agar tidak dianggap mencari-cari kesalahan dan biar jelas, maka kita sampaikan ke Aparat Penegak Hukum. Karena Aparat Penegak Hukum lah yang bisa memperjelas semuanya,” jelas Amirul.

Terakhir ia menyampaikan harapan kepada semua lini, dalam mengelola anggaran yang dikucurkan oleh Negara tentu tidak lepas dari pengawasan. Baik dari Aparat Penegak Hukum maupun lembaga, maka dalam hal ini ia berharap semua dapat menjalin komunikasi dengan baik agar tidak terjadi mis komunikasi dilapangan dan berujung ke laporan.

“Kita berharap semuanya saling menjalin komunikasi dengan baik, agar kami dari ormas dapat menjalankan fungsi control serta pengawasan tanpa hambatan, begitu juga pihak-pihak lain yang mengelola anggaran Negara dapat terpantau dengan baik serta dapat komunikasi dengan baik. Apalagi ditingkat desa yang mengelola anggaran yang tidak kecil, mari saling jaga silaturahmi agar tidak terjadi mis komunikasi dan berujung dilaporan ke Aparat Penegak Hukum. Salam dari kami DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu,”demikian disampaikannya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button